Brasilia (ANTARA Kalbar) - Seorang pebisnis yang didakwa terlibat korupsi besar di Brazil
mengaku bahwa dia mengirim uang kepada mantan Presiden Luiz Inacio Lula
da Silva, kata sebuah laporan surat kabar Selasa waktu setempat.
Uang yang dikirim untuk Lula tersebut merupakan sebagian dari uang yang ditujukan untuk menyuap para anggota parlemen.
Marco Valerio, pria yang didakwa terlibat korupsi tersebut dihukum
penjara 40 tahun karena terbukti terlibat dalam politik uang untuk
membeli suara.
Valerio mengatakan bahwa dia mentransfer uang sebesar 50.000 dolar
AS kepada Presiden Lula pada 2003 dari kantong pribadinya. Uang tersebut
dikirim melalui rekening bank seorang tenaga ahli presiden, tulis
harian Estado de Sao Paulo yang dikutip AFP.
Dia dianggap sebagai dalang dibalik skema penyuapan dalam Partai
Pekerja (Workers Party) antara tahun 2002 sampai 2005 selama periode
pertama kekuasaan Lula.
Valerio, yang sedang berusaha meringankan hukuman dari para hakim,
mengatakan bahwa dia mendepositokan uang untuk Lula dalam rekening bank
perusahaan sekuritas milik Freud Godoy, seorang tenaga ahli Lula.
Kantor Kejaksaan dan Lula tidak berkomentar mengenai kasus itu.
Sebanyak 35 dari 37 mantan menteri, beberapa anggota legislatif,
pada pebisnis dan bankir dinyatakan bersalah karena korupsi oleh
Mahkamah Agung Brazil dalam pengadilan yang dimulai awal Agustus dan
diharapkan dapat selesai tahun depan.
Di antara mereka yang bersalah adalah tiga mantan tenaga ahli Lula,
yaitu mantan kepala staf Jose Dirceu, Jose Genoino, yang memimpin
Partai Pekerja yang berkuasa selama periode Lula, dan bendahara partai
Delubio Soares.
Skandal tersebut hampir membuat Lula kalah dalam pemilu keduanya
tahun 2006. Namun pria berusia 67 tahun yang merupakan pendiri Partai
Pekerja sekaligus pemimpin partai berhaluan kiri tersebut lolos dari
tuduhan dan mengatakan bahwa dia tidak mengetahui skema penyuapan.
Lula dengan mudah kembali ke kursi kepresidenan setelah pemilu 2006
dan menyerahkan kekuasaan pada murid sekaligus temannya di Partai
Pekerja, Dilma Rouseff, pada akhir periode keduanya tahun 2010 lalu.
Harian Estado juga mengabarkan, Valerio berkata pada jaksa bahwa
Lula memberi dia "lampu hijau" untuk mencari pinjaman bank, yang menurut
Mahkamah Agung, digunakan untuk menyuap anggota legislatif.
Valerio, dalam surat kabar itu, juga mengaku pernah bertemu dengan
Dirceu dan Soares pada 2003 di kantor kepresidenan. Dirceu sendiri
dihukum 12 tahun penjara dan Soares enam tahun.Pengacara pembela Dirceu
menolak tuduhan Valerio tersebut.
(G005/H-RN)
Mantan Presiden Brazil Didakwa Terlibat Korupsi
Rabu, 12 Desember 2012 9:26 WIB