Pontianak (ANTARA Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan sebanyak enam rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Flamboyan terancam dibongkar paksa, karena pemiliknya enggan membongkar sendiri ruko tersebut.
"Kalau sampai pada batas waktunya, para pemilik ruko tersebut tidak membongkar sendiri rukonya, maka akan kami bongkar secara paksa," kata Sutarmidji di Pontianak, Minggu.
Sutarmidji menjelaskan, pembongkaran secara paksa harus dilakukan, agar proses pembangunan kembali Pasar Flamboyan bisa dilakukan secepatnya.
"Apalagi hak guna bangunan (HGB) bagi keenam ruko tersebut sudah berakhir sejak dua tahun lalu, dan tidak diperpanjang," ujarnya.
Ia menegaskan, kalau sampai pembongkaran secara paksa dilakukan, maka risiko yang akan diterima oleh pemilik ruko tersebut, tidak akan mendapat perpanjangan HGB.
"Sebaiknya mereka membongkar sendiri ruko tersebut seperti yang lainnya, sehingga perpanjangan HGB akan diberikan kepada pemilik ruko tersebut," ujar Sutarmidji.
(U.A057)
6 Ruko Pasar Flamboyan Terancam Dibongkar Paksa
Minggu, 6 Januari 2013 13:20 WIB