Cilacap (ANTARA Kalbar) - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Batu ke Lapas Pasir Putih di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Saat dihubungi dari Cilacap, Rabu, Kepala Lapas Batu Hermawan Yunianto mengatakan pemindahan Ba'asyir ke Lapas Pasir Putih dilakukan pada Selasa (15/1) sore.
"Pemindahan itu untuk lebih memudahkan pelayanan kepada yang bersangkutan, karena di Lapas Batu sudah 'overload' (melebihi kapasitas). Kemarin ada 405 warga binaan, hari ini berarti tinggal 404 orang, setelah dikurangi ustaz Ba'asyir, sedangkan kapasitasnya 232 orang," kata Hermawan yang juga Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap.
Ia mengatakan pihaknya berusaha memberikan tempat nyaman bagi warga binaan yang usianya telah lanjut.
Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, kata dia Ba'asyir dialihkan ke Lapas Pasir Putih.
"Di sana (Lapas Pasir Putih, red.) udaranya lebih segar, tempat besuknya lebih bagus dan luas. Kalau di Batu, pas besukan padatnya bukan main, sementara yang datang (membesuk Ba'asyir, red.) kadang empat-lima orang sekaligus, sehingga untuk melayani yang bersangkutan agak repot jika digabung dengan yang lain," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan pemindahan tersebut dipermasalahkan oleh keluarga Ba'asyir maupun Tim Pembela Muslim (TPM) selaku kuasa hukumnya, dia mengatakan, kemungkinan hal itu tidak menjadi permasalahan.
"Yang penting pemberitahuan, kecuali dipindah ke tempat lain yang dijangkau lebih sulit. Ini masih di sekitar Nusakambangan," katanya.
Menurut dia, Ba'asyir juga tidak mempermasalahkan pemindahan ke Lapas Pasir Putih.
Bahkan sejak masuk Nusakambangan pada 6 Oktober 2012, kata dia, Ba'asyir merasa lebih nyaman dibanding saat masih berada di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
"Jika dibanding sebelumnya, beliau harus pakai kasur elektrik. Semenjak masuk Nusakambangan, kasur elektriknya langsung dipulangkan ke keluarganya karena beliau merasakan lebih bebas udara yang dikonsumsi, lebih banyak sinar matahari yang didapatkannya, sehingga semua peralatan tidur yang pakai penghangat elektrik dipulangkan," kata Hermawan yang akan dilantik sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo pada 18 Januari 2013.
(U.KR-SMT)