Pontianak (Antara Kalbar) - LSM yang tergabung dalam Relawan Pemantau Hutan Kalimantan (RPHK) menemukan dua perusahaan pemasok independen Asia Pulp dan Paper (APP) masih melakukan penebangan hutan alam, pembersihan lahan, dan penggalian kanal pada gambut dalam.
"Kedua dari ketiga perusahaan pemasok independen APP tersebut, yang melakukan pelanggaran, yakni PT Asia Tani Persada (ATP) dan PT Daya Tani Kalbar (DTK) anak perusahaan Sinar Mas Grup yang berada di Kabupaten Ketapang dan Kubu Raya," kata Juru Bicara RPHK Baruni Hendri dalam keterangan persnya di Pontianak, Senin.
Baruni menjelaskan, kedua anak perusahaan Sinar Mas Grup tersebut telah melanggar dokumen protokol moratorium clearance butir satu, berbunyi: "penebangan dan pembukaan hutan dihentikan paling lambat 31 Januari 2013, baik di areal tegakan hutan alam maupun di areal lahan terbuka (LT) dan belukar muda (BM) sampai adanya verifikasi".
Untuk lahan gambut ditegaskan, tidak ada kegiatan pembukaan kanal dan kegiatan infrastruktur lainnya di konsesi pemasok APP setelah kegiatan penilaian HCVF oleh penilai independen selesai dilaksanakan, serta mendapatkan masukan dari ahli, kata Baruni.
Pada butir dua protokol moratorium clearance menyatakan, semua unit alat berat yang dipergunakan untuk kegiatan penebangan, pembukaan lahan, pembuatan jalan dan kanal (sesuai dengan daftar yang diserahkan) disimpan di tempat yang ditetapkan.
"Fakta yang kami temukan di lapangan mereka, alat berat tersebut masih tetap melakukan aktivitasnya dalam pembukaan lahan, penebangan, pembuatan jalan dan kanal, temuan itu kami rekam dalam bentuk video dan foto," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Juru Bicara RPHK mengaku prihatin atas apa yang masih dilakukan oleh dua anak perusahaan Sinar Mas grup tersebut, dengan menggali kanal baru di dua konsesi pemasok APP.
"Temuan kami menunjukkan ketidakseriusan APP untuk menjalankan kebijakan konservasi hutan, dan kami meragukan keseriusan APP untuk pelaksanaan komitmen tersebut," ungkapnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalbar, Anton P Wijaya mengimbau, kepada pembeli pulp dan kertas di dunia untuk bersikap skeptis dan menunggu update baru dari LSM independen terhadap implementasi lapangan yang terpercaya terkait dengan komitmen kebijakan konservasi hutan APP.
"Kegiatan penebangan hutan lanjutan dan pembukaan kanal gambut oleh pemasok APP, tanpa kajian HCV dan HCS dan gambut, merupakan sinyal buruk dalam implementasi komitmen APP terhadap konservasi yang disiarkan ke seluruh dunia," ujar Anton.
Dalam kesempatan itu, RPHK menegaskan, akan terus memantau dari dekat kinerja APP, dan akan terus memberikan perkembangan terbaru kepada publik.
Adapun LSM yang tergabung dalam RPHK, diantaranya Akar, JPIK Kalbar, Lin-AR Borneo, Perkumpulan SaMPan Kalbar, LEMBAH, TITIAN, dan WWF-Indonesia.
(A057)
LSM: Pemasok Independen APP Tebang Hutan Alam
Senin, 25 Maret 2013 15:23 WIB