Bogor (Antara Kalbar) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres No 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.
Dua Perpres yang ditandatangani pada 16 Desember 2013 tersebut, sebelumnya mendapat sorotan media mengingat para pejabat dinilai mendapatkan pelayanan asuransi kesehatan khusus dan istimewa, dikecualikan dalam program jaminan kesehatan BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) bidang kesehatan yang akan di mulai 1 Januari 2014.
"Kami juga mendengar kuatnya persepsi seolah ini diistimewakan, dianggap kurang adil, maka saya putuskan kedua perpres itu saya cabut dan tidak berlaku, karena semua akan diatur dalam BPJS dan SJSN Insya Allah akan dibelakukan pada 1 Januari 2014," kata Presiden di Istana Bogor, Senin.
Kebijakan tersebut diambil Presiden Yudhoyono seusai mendengarkan pemaparan dan masukan dalam rapat kabinet terbatas untuk mengecek persiapan dan kesiapan pelaksanaan BPJS bidang kesehatan.
Dalam Perpres Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden pada 16 Desember 2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu.
Sementara itu, Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara, meliputi ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim agung Mahkamah Agung.
Rapat terbatas di Istana Bogor tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono serta sejumlah menteri dan pejabat. Diantaranya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto.
Menteri Kesehatan Nafsih Mboi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Presiden dalam kesempatan itu mengatakan, seiring dengan dibelakukannya BPJS bidang kesehatan maka seluruh pejabat dan juga keluarganya akan turut serta dalam program tersebut.
"Kami berpendapat karena kita sudah punya sistem BPJS, kita integrasikan di situ, tidak perlu pengaturan secara khusus," kata Presiden.
Presiden Batalkan Perpres Pelayanan Kesehatan Pejabat
Senin, 30 Desember 2013 23:49 WIB