"Kami dalam setahun dua kali melakukan pengambilan sampel air sungai. Dari 40 titik yang ada, semua tercemar. Hanya berbeda kualitas atau tingkat kadarnya," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Landak T. Telly Yolaga di Ngabang, Kamis (29/5).
Telly mengatakan, pencemaran sungai diakabatkan aktivitas PETI yang masih marak di setiap kecamatan di Kabupaten Landak. Pihaknya sendiri sudah membuka pos pengaduan. Tapi tidak ada yang melaporkan.
"Jadi kami tanpa laporan tidak bisa bertindak tegas. Jika ada laporan masyarakat kasus pencemaran, kami tentu cek lapangan," kata Telly.
Namun, sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat juga dilakukan dengan memberikan pemahaman. Pertama, penambang bisa membuat lubang besar untuk membuang limbah agar tidak dialirkan ke sungai.
"Solusi selanjutnya, masyarakat ahli profesi dengan mata pencaharian tidak menambang lagi tapi bidang pertanian, perkebunan dan perikanan. Karena juga dengan kerja tambang, sumber daya alam juga akan habis," ungkap Telly.
Ia mengaku, selama ini penertiban PETI sering dilakukan baik pemkab dan kepolisian. Tapi semuanya pekerja yang sering menjadi sasaran. Padahal, yang perlu ditindak tegas adalah pemilik lahan.
"Tanpa ada yang pemilik lahan yang membuka PETI, tentu tidak berani masyarakat atau cukong membuka dompeng (mesin pencari tambang)," tegas Telly.
Telly menambahkan, di Landak memang banyak juga perkebunan kelapa sawit. Tapi tidak menjadikan sungai tercemar. Karena, hanya disaat pembukaan lahan saja jika dekat sungai lokasi akan mencemari, tapi tidak lama.
"Tapi, kalau limbah pertambangan selama ini yang jelas mencemari. Daerah yang jelas parah di sungai Mandor, sungai Belantian," kata Telly.
Pewarta: KundoriEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026