Pontianak (Antara Kalbar) - Pengamat Energi Sofyano Zakaria mengatakan tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan kejahatan luar biasa atau "extra ordinary crime" sehingga aparat hukum, pemerintah dan instansi terkait harus `membabat` habis mafia BBM tersebut.
"Pemerintah sudah saatnya membabat habis mafia BBM yang ternyata mampu mengeruk keuntungan luar biasa, bahkan tingkat kerugian negara melebihi tindak korupsi," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bisnis BBM ilegal sudah bukan dilakukan oleh kelompok sekelas pencuri biasa, tetapi sudah dilakukan oleh kelompok sekelas mafia, yang bekerja secara rapi, terorganisir, sistemik, dan berkelanjutan.
"Bayangkan satu kelompok mafia di suatu wilayah saja bisa mengeruk uang negara sebesar Rp1,3 triliun, ini sangat luar biasa," ujar Sofyano.
Terjadinya kejahatan bisnis BBM ilegal, menurut Sofyano diakibatkan mahalnya harga minyak dan adanya disparitas harga yang tajam antara harga BBM bersubsidi dengan harga BBM non subsidi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Sofyano mengingatkan kepada presiden terpilih Joko Widodo agar sesegera mungkin membentuk Badan Nasional Pemberantasan Mafia BBM dan Gas yang melibatkan segala instansi terkait seperti Polri, TNI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan/Bea Cukai, Kementerian Kehakiman, unsur Mahkamah Agung, BPK, dan KPK.
Sebelumnya, PPATK dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah membongkar kasus bisnis BBM ilegal yang terjadi di Kepulauan Riau yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Pihak kepolisian telah menahan empat tersangka yang diduga terkait dalam praktik korupsi dan pencucian uang dengan modus penggelapan BBM di wilayah Kepulauan Riau. Pihak kepolisian menyatakan kasus penyelewengan BBM tersebut juga melibatkan seorang pekerja Pertamina Tanjung Uban Batam.
Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya mengakui hal itu dan mengatakan bahwa Pertamina telah dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pegawainya.
Menurut dia BBM yang beredar di Indonesia, tidak semua BBM bersubsidi, dan ada berbagai jenis. Namun ada pula BBM bersubsidi, ini disalurkan Pertamina dan dua badan usaha lainnya yang mendapat penugasan dari pemerintah.
Ada juga BBM non subsidi yang dijual oleh 60 badan usaha Pemegang Izin Niaga Umum. Pihak Ditjen Migas dan BPH Migas punya daftar badan badan usaha itu, katanya.
Sebagaimana diketahui untuk menjalankan bisnis bahan bakar minyak, sesuai UU Migas dan Peraturan Pemerintah No. 36/2004, diharuskan memiliki izin sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BU-PIUNU) yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas.
Menurut Hanung ada juga BBM yang dialokasikan untuk TNI, juga ada BBM yang dibeli Polri untuk operasional internal Polri. Selain itu sesuai PP 36/2004 juga ada dan boleh Industri besar mengimpor langsung BBM untuk keperluan industri mereka.
Jadi, tegas Hanung, BBM yang ada di negeri ini, bukan hanya BBM yang disalurkan oleh Pertamina. "Kami harap aparat hukum dapat mengungkap BBM yang dicuri itu dari pihak mana asalnya.
(A057/N005)