Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan penghentian sementara layanan kartu penduduk elektronik atau e-KTP bertujuan untuk mengevaluasi secara total sehingga data yang dihasilkan kelak benar-benar valid.
"Selama dua bulan kami stop untuk evaluasi total," kata Tjahjo Kumolo sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.
Menurut Tjahjo, saat ini ditemukan ada indikasi KTP ganda atau bahkan KTP palsu.
Mendagri mengutarakan, persoalan tersebut ada yang mengatakan terkait server dari e-KTP ada "di luar" sehingga Kemdagri hanya menjadi seperti pelayan karena yang memegang adalah pihak ketiga.
"Kuncinya ada di Kemdagri," katanya.
Ia memaparkan, e-KTP merupakan hal yang penting bagi masyarakat karena terkait dengan beragam hal sperti asuransi dan perbankan.
Selain itu, Mendagri juga mengingatkan bahwa data dalam e-KTP juga sangat penting untuk persiapan Pilkada.
Pihaknya akan melakukan evaluasi total agar data yang dihasilkan selain valid juga dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo berkonsultasi mengenai proyek e-KTP ke Komisi Pemberantasan korupsi.
"Kami juga konsultasi mengenai masalah e-KTP. Jangan sampai kami mau mempercepat kelanjutan sisa 4,8 juta tapi ada hal-hal yang sedang disidik KPK. Tadi diterima Zulkarnain, menjelaskan masalahnya ini, ini, ini yang jalan silakan jalan," kata Tjahjo seusai menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK Jakarta, Senin (10/11).
KPK sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dengan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut Sugiharto.
"Yang masalah e-KTP, saran dari pimpinan silakan e-KTP jalan terus karena penting buat warga negara. Tapi ada beberapa aspek yang KPK sudah mulai masuk. Jangan sampai mengganggu proses penyidikan., mengganggu proses-proses yang akan menuntaskan masalah itu," ungkap Tjahjo.
Tjahjo mempersilakan KPK mengungkapkan kasus korupsi tersebut hingga tuntas.
(M040/A.J.S. Bie)
Mendagri: Penghentian Layanan E-KTP Untuk Evaluasi Total
Senin, 17 November 2014 17:23 WIB