Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penandatanganan nota kesepahaman mengenai pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) serta prekursor narkotika.
Menteri Pan-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Jumat mengatakan pascapenandatanganan nota kesepahaman ini, pihaknya akan mewajibkan pelaksanaan tes atau uji narkotika kepada seluruh pegawai dan calon pegawai aparatur sipil negara.
"Selain itu, kami juga akan melakukan diseminasi informasi dan advokasi, pemberdayaan kader anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika," katanya.
Dia menjelaskan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi wajib lapor dan rehabilitas bagi pecandu, penyalah guna serta korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
"Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai aparatur sipil negara kementerian atau lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota bersih dari penyalahgunaan narkoba," uajarnya.
Menurut Yuddy, nota kesepahaman ini sebagai payung hukum bagi BNN dalam melakukan pengecekan terhadap aparatur sipil negara di seluruh Tanah Air.
"Saat ini data statistik menunjukkan bahwa sudah ada 4,2 juta jiwa penduduk Indonesia menjadi korban penyalahgunaan narkoba tahun 2011 dan 2015 diproyeksikan menembus 7 juta jiwa, yang lebih mengerikan, jika hal ini dilakukan oleh aparatur negara, berbahaya," katanya lagi.
Dia menuturkan kerja sama ini bukan mencari-cari kesalahan, di mana jika dilakukan tes urine atau tes DNA melalui rambutnya atau kulit dan darah, lalu kedapatan secara medis ada aparatur sebagai pengguna atau pemakai narkoba, tidak harus langsung dibawa ke penjara.
"Rujukannya di Undang-Undang Narkoba dan Psikotropika bahwa pengguna, pemakai adalah rakyat Indonesia yang sedang sakit dan harus disembuhkan, serta direhabilitasi," tambahnya.
Kemenpan-RB Akan Wajibkan PNS dan CPNS Tes Narkoba
Jumat, 21 November 2014 10:20 WIB