Sintang (Antara Kalbar) - Bupati Sintang Milton Crosby telah menyerahkan 10 rancangan peraturan daerah ke DPRD setempat untuk dibahas bersama pada Masa Persidangan I Tahun 2015.
Adapun kesepuluh Raperda tersebut adalah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalbar.
Kemudian, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang, Raperda tentang Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Selanjutnya, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang, Raperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD AM Djoen Sintang, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas.
Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan.
Menurut Milton, 10 Raperda tersebut supaya dibahas dan memiliki landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. "Raperda ini sebagai bentuk penyelenggaraan otonomi daerah dan sesuai dengan kewenangan yang ada dan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan, sehingga dapat terwujud kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang seutuhnya" jelas Milton.
Ia melanjutkan, dengan disampaikannya raperda tersebut, agar bisa diagendakan untuk dibahas secara bersama-sama dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tahun 2015.
"Harapannya kami, setelah ditetapkan, mampu memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan," ujar Milton.
Bupati Sintang Ajukan 10 Raperda ke DPRD
Jumat, 27 Februari 2015 2:47 WIB