"Ya, paling lama bulan Juni 2015 ini, sudah harus dikerjakan. Kami berpikiran tidak ada yang batal pada tender jalan Tayan-Sanggau ini," tegasnya di Sanggau.
Menurut Joko, pekerjaan nantinya meliputi untuk jalur jalan Sosok-Tayan sepanjang 41,6 Kilometer (Km) dan Simpang Tanjung-Kota Sanggau sepanjang 37,6 Km, dengan waktu pelaksanaan proyek 1.095 hari atau sekitar tiga tahun dengan masa pemeliharaan 370 hari kalender.
Berikut kronologis pascaproses pemenangan tender, yang mana kedua kontraktor ini secara resmi ditetapkan sebagai pemenang tender pada tanggal 24 Desember 2015 dari Kementerian PU.
Lalu, dalam dokumen penetapan sudah diketahui proyek ini akan dilaksanakan selama 1.095 hari atau kurang lebih tiga tahun dengan masa pemeliharaan selama 730 hari kalender.
Kemudian, menurut aturan dan mekanisme yang berlaku, setelah penetapan tanggal 24 Desember tersebut, selama 28 hari ke depan sudah harus dilakukannya tanda tangan kontrak oleh kedua belah pihak, antara Kementerian PU selaku yang mewakili pemerintah dan kontraktor sebagai penyedia jasa.
Lantas, setelah tanda tangan kontrak, dilakukan pencairan uang muka, maka kontraktor selanjutnya memberikan uang jaminan pelaksanaan kegiatan kepada bank yang ditunjuk.
Lalu setelah itu baru didapati SPMK. Kemudian, SPMK sudah harus diterima kontraktor selambat-lambatnya 128 hari setelah perjanjian kontrak ditandatangani tanggal 15 Januari 2015.
Sesuai dengan waktu 1.095 hari pengerjaan serta isi perjanjian dihitung dari tanggal SPMK diterbitkan. Maka kalau dihitung dari perjanjian tanggal 15 Januari, jelas paling lama pada tanggal 22 Juni 2015 pekerjaan sudah harus dikerjakan.
Pewarta: M KhusyairiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.