Putussibau (Antara Kalbar) - Keluhan sejumlah perangkat desa di Kabupaten Kapuas Hulu tentang kapan pencairan dana desa terjawab sudah.
      Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kalimantan Barat Y Alexander mengungkapkan, pencairan dana desa untuk triwulan pertama minggu kedua bulan ini ditunda.
Pasalnya hingga sekarang pejabat di Kementerian Desa, PDT dan transmigrasi yang bertanggungjawab mengurus dana tersebut belum dilantik.
      Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2014 tentang dana desa harus direvisi, mengingat adanya perubahan struktur anggaran dari APBN yang akan dialokasikan ke setap desa.
      "Awal dana untuk Kalbar Rp300 miliar lebih. Kemudian bertambah menjadi Rp500 miliar setelah perubahan APBN-P.
Dari beberapa kali pertemuan di Jakarta terjadi ketimpangan kalau menggunakan kriteria luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan itu," kata Y Alexander.
      Maka regulasi pembagian dana tersebut, kata Alexander, berdasarkan kriteria baru. Misal pemerintah pusat menentukan provinsi dengan Indek Kemahalan Konstruksi (IKK) kemudian kabupaten menentukan untuk desa Indek Kesulitan Geografis (IKG).
       "Kalau dana tersebut dibagi seperti daerah diluar jawa, itu akan mendapatkan dana yang sangat sedikit dibanding dengan pulau jawa. Maka dibagi rata dulu 90 persen, lalu 10 persen dibagi rata lagi," jelasnya.
       Mantan Kepala Badan Penanaman Modal PTSP Provinsi Kalbar ini menambahkan, hingga sekarang pihaknya belum mengetahui peraturan baru pengganti PP 60 tersebut.
       "Ini PP-nya sampai hari ini belum keluar, karena dari Menteri Keuangan menunggu dilantiknya pejabat eselon I dan II yang ada di Kementerian Desa, PDT dan transmigrasi. Karena pejabat eselon I dan II itu belum ada. Pencairan dana itu menyangkut SPJ dan sebagainya, belum ada pejabat yang bertanggungjawab," papar Alexander
       Alexander membenarkan, akibat keterlambatan tersebut berdampak pada pembayaran honor perangkat desa. Untuk itu ia minta aparat desa bersabar, menunggu peraturan baru terbit sehingga alokasi dana desa tidak bermasalah.
      "Itu memang direncanakan pelantikan mereka pertengahan bulan April. Tapi sampai hari ini kita belum dengar. Memang jadwalnya triwulan pertama pertengahan bulan April, triwulan kedua pertengahan Agustus dan triwulan ketiga pertengahan Oktober," ujarnya.
     Alexander belum bisa memprediksi kapan jadwal pelantikan pejabat di Kemendes, PDT dan Transmigrasi itu.
     "Susah kita memperkirakan kapan. Karena pejabat eselon di kementerian masih di lelang. Kalau itu sudah ada berarti sudah ada yang bertanggungjawab. Menteri Keuangan hanya menyalurkan, tapi untuk memantau SPJ, benar ndak ada RPJMDes-nya, sesuai nggak dengan RKP dalam APBDes, itu dipertanggungjawabkan secara berjenjang," demikian Alexander.