Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak menyatakan akan melebarkan jalur khusus kendaraan roda dua di sepanjang Jalan Ahmad Yani, mulai dari depan rumah dinas gubernur Kalbar hingga Bundaran Tugu Digulis Untan Pontianak.
"Dalam waktu dekat kami akan melebarkan jalur khusus kendaraan bermotor di sepanjang Jalan Ahmad Yani Pontianak, sehingga lebih lebar dari sekarang yang hanya selebar dua meter," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan dengan dilebarkannya jalur khusus buat kendaraan roda dua, maka arus lalu lintas di sepanjang Jalan Ahmad Yani Pontianak akan semakin tertib.
"Saat ini kami memperpanjang masa sosialisasi hingga akhir bulan Juni, sehingga terhitung tanggal 1 Juli mendatang, pelanggaran jalur lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, baik oleh pengendara kendaraan roda dua dan empat keatas akan langsung dilakukan penindakan," ungkap Sutarmidji.
Wali Kota Pontianak menambahkan saat ini, jalur sepanjang Jalan Ahmad Yani sudah relatif teratur, yakni para pengendara kendaraan roda sudah mulai menggunakan jalur khusus itu, tetapi masih ada saja pengendaran roda dua dan roda empat yang mengambil jalan bukan jalurnya.
"Setelah dilakukan pengamatan oleh petugas kami di lapangan, rata-rata pelanggaran tersebut dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor luar masyarakat Kota Pontianak, yang mungkin tidak mengetahui aturan tertib berlalu lintas di Jalan Ahmad Yani Pontianak," ujarnya.
Pemkot Pontianak sebelumnya menetapkan kawasan Jalan Ahmad Yani sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL), sehingga melarang atau mengatur kendaraan jenis truk agar mematuhi aturan berlalu lintas di sepanjang jalan Ahmad Yani.
Sutarmidji menjelaskan, inti dari pengaturan itu, karena selama ini banyak truk-truk bermuatan pasir, batu, tanah dan sejenisnya berperilaku ugal-ugalan di jalan, dan hampir sebagian besar kendaraan itu mengambil jalur kiri yang seharusnya menjadi jalur kendaraan roda dua, saat akan mendahului kendaraan lain.
"Apabila para sopir truk nantinya mau mentaati aturan, maka kami akan evaluasi larangan mereka melewati Jalan Ahmad Yani. Tetapi kalau mereka tetap melanggar aturan, maka larangan itu tetap berlaku selamanya," kata Sutarmidji.
(U.A057/B008)
Pemkot Pontianak Akan Lebarkan Jalur Kendaraan Roda Dua
Selasa, 23 Juni 2015 13:17 WIB