Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kemenkumham perwakilan Provinsi Kalimantan Barat akan mengubah wajah Lapas Anak dengan memberikan berbagai program dan pola pendidikan pengembangan karakter dan budi pekerti, sehingga menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Kalau dulu namanya, Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak) sekarang sudah menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Dari perubahan nama ini saja, kita harus mulai mengembangkan pendidikan dengan pola pengembangan karakter dan budi pekerti yang sesuai dengan karakter budi pekerti bangsa Indonesia," kata Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalbar Maroloan J Barimbing di Sungai Raya, Rabu.
Dia mengatakan, beberapa perubahan wajah LPKA tersebut dengan konsep lembaga pembinaan, sehingga konsep seperti jeruji besi dan penyekatan akan dihilangkan. Dengan demikian, LPKA tersebut nantinya akan menjadi seperti konsep rumah idaman bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dijelaskannya pula mengenai proses-proses hukum yang dijalani anak, seperti penyidikan yang dilakukan oleh Polisi, Jaksa sebagai penuntut dan Hakim sebagai yang memutuskan merupakan proses hukum yang harus dilakukan.
Namun, didalam melakukan proses hukum itu hak-hak anak tetap harus dijamin dan tidak disamakan perlakuanya dengan orang dewasa yang sedang melaksanakan hukuman.
"Bagi anak yang menjalani proses hukum tersebut akan ada upaya diversi dimasing-masing tingkatan mulai dari awal, ada penyertaan dari Bapas. Artinya mulai dari penyidikan, penuntutan sampai peradilan sampai dengan pelaksanaan hukuman," tuturnya.
Baringbing menjelaskan, hal itu akan dilakukan pihaknya karena Kementerian Hukum dan HAM telah resmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara, untuk menggantikan Lapas Anak yang diberlakukan kepada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Dia mengatakan adanya perubahan nomenklatur yang mengubah keberadaan lapas Anak menjadi LPKA kepada ABH. Sanksi yang diberikan kepada ABH bukan pembalasan dari negara lantaran kesalahan dituduhkan pada anak lantaran melakukan pelanggaran atau pidana.
"Sanksi itu lebih di titik beratkan pada tanggung jawab negara dan masyarakat untuk mendidik ABH ini untuk mendidik mereka menjadi anak bangsa yang berbudi pekerti," katanya.
(KR-RDO/A029)
