Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 32 anak-anak yang menjalani masa tahanan di Rutan Anak Pontianak mendapatkan remisi dari pemerintah, pada perayaan Hari Anak Nasional tahun ini.
"Hari ini, Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kemenkumham Kalbar), bersama Komisi Perlindungan Anak dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, merayakan Hari Anak Nasional dengan mengadakan acara khusus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pontianak," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto di Pontianak, Selasa.
Pada kegiatan tersebut, kata Tito, pihaknya memberikan remisi kepada anak-anak yang sedang menjalani masa hukuman di LPKA.
Tahun ini, katanya, Kemenkumham Kalbar mengusulkan remisi untuk 37 anak, namun hanya 32 anak di antaranya telah disetujui untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
Menurutnya pemberian remisi didasarkan pada pertimbangan ketat. "Anak-anak yang mendapatkan remisi ini telah mengikuti berbagai program dan pelatihan yang diterapkan oleh Kalapas, serta mematuhi SOP yang berlaku dan kami memerlukan laporan yang baik dari LPKA sebagai dasar usulan remisi," tuturnya.
Tito menjelaskan, sebagian besar anak yang menerima remisi merupakan pelanggar hukum yang terlibat dalam kasus pencurian, kekerasan, dan pelecehan seksual.
"Data menunjukkan bahwa kasus perlindungan anak menjadi dominan, mencapai 50 persen dari total kasus, sementara 1 persen melibatkan penyalahgunaan narkoba dan pencurian. Kebanyakan kasus ini berasal dari Kabupaten Sambas," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Sungai Raya, Ruspriyatno mengatakan, dari total 90 anak yang berada di LPKA, 32 anak menerima remisi.
Dirinya berharap, melalui peringatan Hari Anak Nasional ini, anak-anak yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki perilaku mereka.
"Kami berharap anak-anak yang mendapatkan remisi hari ini dapat mengubah sikap mereka dan setelah menyelesaikan masa tahanan, mereka dapat berintegrasi kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik," katanya.
Acara tersebut tidak hanya menjadi momentum penting bagi anak-anak yang menerima remisi tetapi juga menggarisbawahi komitmen Kemenkumham Kalbar dan pihak terkait dalam meningkatkan perlindungan dan pembinaan anak.
"Dengan harapan agar anak-anak ini dapat memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulai lembaran baru dalam hidup mereka," kata Ruspriyatno.
Baca juga: Pastikan anak-anak Indonesia berinternet sehat
Baca juga: Suara Anak Indonesia menyerukan lima isu perlindungan anak