"LPKA Palu berkomitmen mewujudkan pemenuhan hak anak binaan, salah satunya upaya menghadirkan pelayanan prima dalam percepatan pemberian hak bersyarat, melalui program pelayanan tatap muka surat jaminan atau Peta Sunan," kata Kepala LPKA Palu Mohammad Kafi di Palu, Sabtu.
Ia mengatakan program ini menjadi terobosan penting dalam pengelolaan layanan integrasi anak.
Ia menjelaskan bahwa program Peta Sunan merupakan inovasi untuk kebutuhan percepatan layanan tatap muka dengan keluarga dan pihak terkait, dan memastikan proses pembebasan bersyarat hingga asimilasi dapat berjalan lancar tanpa kendala birokrasi.
Menurut dia, program ini menjadi langkah konkret dalam menjembatani komunikasi antara pihak LPKA, keluarga, dan dinas terkait agar hak-hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) dapat terpenuhi tepat waktu.
"Sistem ini telah terbukti meningkatkan akurasi pemberian Surat Jaminan, sehingga para anak binaan yang telah memenuhi syarat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk kembali berbaur ke masyarakat," ujarnya
Ia menyebut bahwa saat ini, layanan tersebut telah menangani puluhan pengajuan hak bersyarat dengan ketepatan waktu mencapai 90 persen.
Pihaknya, kata dia, terus berupaya memberikan solusi nyata untuk mempercepat proses administrasi tersebut tanpa mengurangi kualitas penilaian.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan inovasi ini menunjukkan komitmen LPKA Palu dalam menghadirkan pelayanan terbaik.
Hal ini, kata dia, juga sejalan dengan upaya Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk meningkatkan kualitas pembinaan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
"Program seperti Peta Sunan adalah bukti nyata bahwa LPKA Palu senantiasa berinovasi demi memastikan setiap hak integrasi anak dapat dipenuhi tepat waktu,” ujarnya.
Menurut dia, program ini adalah upaya progresif yang patut dicontoh dan terus didukung dalam membangun masa depan para anak binaan.