Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Pontianak, Selasa, menyatakan hingga saat ini masih banyak perusahaan di Kalimantan yang tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini, di Kalimantan sendiri masih terdapat data perusahaan yang tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, antara lain di Kalimantan Barat terdapat 23 perusahaan, di Kalimantan Tengah terdapat 22 perusahaan, di Kalimantan Selatan terdapat 25 perusahaan, serta di Kalimantan Timur terdapat 16 perusahaan," kata Zulkarnain saat menjadi nara sumber pada Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Indonesia di Pontianak.
Oleh karena itu, menurut Zulkarnain, KPK akan menggelar Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Indonesia untuk sektor kehutanan dan perkebunan, Rabu (9/9) di Pontianak, untuk lingkup lima provinsi tersebut.
"Sebab, KPK menemukan sedikitnya lima persoalan mendasar pada sektor ini, antara lain ketidakpastian hukum kawasan hutan; lemahnya regulasi dalam perizinan; belum optimalnya perluasan wilayah kelola masyarakat; lemahnya pengawasan dalam pengelolaan; menyebabkan hilangnya penerimaan negara; serta masih banyak konflik agraria dan kehutanan yang belum tertangani," ungkap Zulkarnain.
Karena itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain berharap, kegiatan ini (Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Indonesia di Kalimantan) bisa mensinergikan para pihak sehingga mampu mengatasi sejumlah persoalan yang ada, terkait tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Sebab, menurut dia korupsi di sektor sumber daya alam, tidak hanya persoalan kerugian keuangan negara saja, tetapi merupakan kegagalan negara dalam mengelola sumber daya alam itu untuk mensejahterakan rakyat.
Zulkarnain menambahkan, KPK mendorong perbaikan sektor sumber daya alam di Kalimantan agar bisa memberikan kontribusi di sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang saat ini, hanya sebesar rata-rata 0,3 persen per tahun menjadi lebih tinggi lagi ke depannya.
Menurut dia Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Indonesia, seperti di sektor kelautan, pertambangan, kehutanan dan perkebunan merupakan upaya KPK dalam menjalankan fungsi mekanisme pemicu untuk mengatasi sejumlah persoalan pada pengelolaan SDA terutama sektor kelautan.
(U.A057/Y008)
KPK: Banyak Perusahaan Kalimantan Tidak Terdaftar Kemenkum-HAM
Selasa, 8 September 2015 14:29 WIB