Sekadau (Antara Kalbar) - Dinas Perindagkop, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Sekadau melakukan inspeksi pasar, Kamis (17/12) dan menemukan sejumlah makanan dan minuman tak layak konsumsi.
Dalam inspeksi itu, petugas mengitari pusat-pusat perbelanjaan modern dan toko-toko sembako yang ada di kota Sekadau. Di setiap pusat perbelanjaan yang terdapat bahan makanan atau minuman tak layak konsumsi, petugas memberikan teguran kepada pengelola usaha untuk rutin memeriksa dagangannya dan tidak memajang yang tidak layak dijual.
"Objek yang menjadi sasaran inspeksi adalah bahan makanan dan minuman dalam kemasan yang sudah penyet (rusak), kedaluwarsa, serta produk yang tidak berlabel SNI. Kami menemukan ada yang kemasannya rusak, tapi yang expired tidak ada sejauh ini," ungkap Kasi Perlindungan Konsumen Dinas Perindagkop dan UKM Sekadau, Jihon.
Dia mengatakan, inspeksi pasar merupakan agenda yang digelar menjelang hari-hari besar keagamaan untuk melindungi konsumen dari ancaman produk tak layak konsumsi. Sebab, menjelang hari raya umumnya daya beli masyarakat meningkat drastis.
"Konsumen diharapkan teliti sebelum membeli, baca tanggal expired, label SNI, kemasannya masih bagus atau tidak. Ini bentuk pengawasan dan pemeriksaan rutin," ujar Jihon.
Sementara itu, Kasi Kefarmasian dan Peralatan Kesehatan Dinkes Sekadau, A. Iswanto menambahkan, kewaspadaan dari pembeli merupakan faktor yang penting diingat.
"Kami melakukan pengawasan, pembeli juga harus cermat dalam berbelanja," ujarnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasi Penyidik Satpol PP Sekadau Syafarudin menyatakan, pihaknya tetap akan mengambil tindakan jika ada keluhan dari konsumen. Namun, sejauh ini belum ada hal-hal yang membahayakan konsumen.
"Kami lihat toko-toko sudah relatif paham, sejauh ini belum ada. Tapi kalau ada tetap kami tindak," katanya. (Gansi/N005)