Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Melawi dalam pleno yang digelar Rabu (16/12), memutuskan pasangan nomor urut satu Panji-Dadi meraih suara terbanyak dengan 74.460 suara (55,80 persen) sementara Firman-John meraih 58.982 suara (44,20 persen).
Perhitungan hasil pilkada Melawi dari 11 kecamatan tidak mengalami banyak perbedaan dengan real count KPU sebelumnya.
Ketua KPU Melawi, Julita ditemui usai pelaksanaan pleno mengatakan pelaksanaan rekapitulasi suara hasil Pilkada Melawi dapat berjalan lancar dan tertib sehingga target pleno selesai satu hari bisa tercapai.
"Memang ada perbaikan dan koreksi yang kami lakukan, terutama pada dua PPK. Hanya ini terkait dengan data pemilih dan pengguna hak pilih yang masih berbeda dari BA PPK. Tapi semua berjalan lancar, dan kami mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak yang sudah mendukung suksesnya pleno ini, terutama PPK yang sudah bekerja keras membantu kami dalam seluruh tahapan," katanya.
Julita melanjutkan, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Pemda terkait dukungan anggaran Pilkada, serta seluruh pihak yang mendukung jalannya pilkada, mulai dari peserta, tim pasangan calon, serta para aparat keamanan yang membantu mewujudkan situasi kondusif pilkada Melawi hingga masa rekapitulasi suara.
"Termasuk pula jajaran pengawas, walau sering berselisih paham, itu terkait dengan argumentasi antara Panwas dan KPU sebagai penyelenggara. Termasuk teman-teman pers yang sudah membantu kami dalam sosialisasi," katanya.
Ia mengungkapkan, partisipasi pemilih dalam Pilkada Melawi kali ini juga terbilang tinggi bila dibandingkan dengan kabupaten lain di Kalbar yang mencapai 84,97 persen. Apalagi sebelumnya KPU hanya menargetkan partisipasi di angka 80 persen.
"Rapat pleno tadi juga kami tetapkan masing-masing pasangan calon. Panji-Dadi memperoleh 74.460 suara dan Firman-John Murkanto mendapat 58.982 suara. Total suara sah 133.442 suara," katanya.
Hasil pleno ini sendiri hanya ditandatangani oleh saksi dari pasangan calon nomor urut satu. Sementara dari paslon nomor urut dua, tidak menandatangani berita acara walaupun hadir dalam pleno tersebut.
"Namun, itu tidak mempengaruhi hasil penetapan kami," katanya.
Terkait dengan keberatan hasil pleno, Julita mengatakan, sebenarnya keberatan tersebut bisa disampaikan langsung dalam rapat pleno, bila keberatan diterima KPU, maka bisa diselesaikan pada saat itu juga. Hanya karena form keberatan ditulis di luar areal pleno, maka KPU hanya mencatat keberatan tersebut di dalam form kejadian khusus.
Sebelumnya saksi pasangan calon nomor urut 2, Iif Usfayadi meminta form keberatan, namun yang bersangkutan juga memilih untuk meninggalkan proses pleno yang masih berjalan.
"Di luar forum pleno kami tidak bisa menerimanya. Karena form keberatan dicatat diluar pleno. Mestinya saat ada keberatan disampaikan saat pleno berjalan dan kami akan langsung memberikan penyelesaian terhadap keberatan tersebut," katanya. (Ekos/N005)