Putussibau (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu secara resmi menetapkan Abang Muhammad Nasir dan Antonius L Ain Pamero sebagai pasangan calon terpilih pada Pilkada 2015.
Penetapan pasangan calon terpilih ini dilaksanakan dalam Rapat Pleno terbuka oleh KPU Kapuas Hulu di Gedung DPRD Kapuas Hulu di jalan Antasari Kota Putussibau, Selasa malam.
Penetapan paslon ini juga dihadiri langsung oleh Abang Muhammad Nasir dan Antonius L Ain Pamero. Tampak juga Ketua Panwaslih Kapuas Hulu, dan dihadiri sejumlah pimpinan Forkompinda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Hingga akhir kegiatan, penetapan Paslon terpilih berjalan aman dan lancar.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kapuas Hulu Lisma Roliza mengatakan bahwa pada tanggal 17 Desember 2015 lalu, KPU sudah menetapkan hasil perhitungan suara Pilkada kapuas Hulu 2015.
Namun keputusan tersebut digugat oleh paslon 2 yaitu Fransiskus Dia'an dan Andi Aswad ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian Pada tanggal 25 Januari 2016, MK memutuskan permohonan perkara gugatan paslon 2 tentang perselisihan perolehan suara, Putusan MK No.145/PHP.DUP-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2016.
"Dengan demikian maka paslon nomor 1 Nasir-Anton, dinyatakan sebagai Paslon terpilih calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu. Keputusan MK ini mengikat, sehingga diminta semua pihak menghormati keputusan tersebut," tegas Lisma.
Terkait pelantikan Paslon terpilih, Lisma mengaku belum mengetahui secara pasti kapan akan dilaksanakan apakah dilantik didaerah atau dilantik di pusat.
"Untuk pelantikan kita masih menunggu, oleh sebab itu Saya berharap keamanan dan ketertiban Kapuas Hulu tetap terjaga, dan sebagai penyelenggara kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, sehingga pelaksanaan Pilkada 2015 di Kapuas Hulu berjalan aman dan lancar," pungkasnya.
Nasir-Anton Resmi Jadi Pemenang Pilkada Kapuas Hulu
Rabu, 27 Januari 2016 0:36 WIB