Putussibau (Antara Kalbar) - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kabut asap yang pernah terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius. Untuk mengantisipasi hal tersebut perlu adanya komitmen bersama dan pencegahan dari semua pihak, baik Pemerintah Pusat hingga Pemerintahan Desa, serta melibatkan seluruh masyarakat.
"Penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dilakukan sendiri, harus bekerjasama mulai dari Pemerintah pusat, Provinsi, Daerah sampai ketingkatan desa. Bahkan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kapuas Hulu, diminta pihak terkait menindak tegas, sesuai aturan yang berlaku," tegas Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir saat memimpin Apel Siaga Bencana Karhutla di Halaman Kantor Bupati Kapuas Hulu jalan Antasari Putussibau, Rabu pagi.
Dikatakan Nasir bahwa dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 pasal 48 Ayat (1) setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara 10 tahun denda 10 Milyar rupiah.
Untuk itu, Nasir juga meminta lakukan pemadaman, sosialisasi dan patroli untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan.
"Saya rasa semua harus sinergi, masyarakat pemerintah dan perusahaan, sehingga apel siaga bencana kebakaran hutan dan lahan ini untuk menyamakan presepsi dalam menanggulangi dan mencegah bencana tersebut," pintanya.
Bupati : Tindak Tegas Pembakar Lahan
Rabu, 2 Maret 2016 14:11 WIB