Jakarta (Antara Kalbar) - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan ada tujuh lembaga pendidikan ikatan dinas (LPID) yang membuka pendaftaran untuk 5.940 kursi calon siswa.
Atmaji dalam siaran persnya pers yang disampaikan Kementerian-PAN RB di Jakarta, Senin, menyatakan ketujuh LPID dimaksud adalah Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, yang membuka kesempatan untuk 3.650 siswa.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan 900 kursi, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang membuka 500 kursi, Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang mencari 300 calon siswa/taruna.
Kemudian 260 calon taruna Akademi Imigrasi (AIM) dan Poltekip, 250 orang untuk Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan sebanyak 80 orang untuk Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN).
Ia menjelaskan, bagi warga masyarakat yang bermaksud melakukan pendaftaran maka dapat melakukan pendaftaran secara online melalui portal panseldikdin.menpan.go.id sesuai dengan jadwal.
Sementara informasi lengkap terkait dengan pendaftaran dapat diakses di portal masing-masing Kementerian- Lembaga Pendidikan Kedinasan yang akan dibuka mulai 15 Maret s/d 27 Mei 2016.
Dengan sistem pendaftaran terpadu ini, maka tidak ada satu orang atau pihak mana pun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu, kata Atmaji.
Ditambahkan, peserta hanya boleh mendaftar di salah satu dari tujuh kementerian lembaga pendidikan kedinasan.
"Apabila mendaftar di dua atau lebih lembaga pendidikan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur," katanya.
Menurut Atmaji, peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
Untuk pengangkatan menjadi CPNS, dilakukan setelah dinyatakan lulus serta memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan kementerian- lembaga yang bersangkutan dan pemerintah daerah (yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Jadi, meskipun sudah diterima di lembaga pendidikan ikatan dinas tersebut, tidak otomatis diangkat menjadi CPNS, kata Atmaji.
(M041/A.F. Firman)