Pontianak (Antara Kalbar)- Tim Jatanras Polsek Sungai Raya berhasil mengagalkan usaha pencurian sarang burung walet dan menangkap satu dari dua tersangka saat sedang beraksi di rumah sarang walet yang terletak di Jalan Prt Desa Prt Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Sungai Raya AKP, Haryanto mengatakan terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini berkat adanya laporan warga setempat yeng mengetahui sedang terjadinya aksi pencurian sarang burung walet, Selasa (14/3) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Tim Jatanras langsung mendatangi rumah walet yang dimaksud. Setiba di tempat kejadian ternyata pelaku masih ada di dalam rumah walet. Kemudian anggota kami di bantu masyarakat setempat masuk kedalam rumah walet mencari pelaku," tutur Kapolsek Sungai Raya AKP, Haryanto, Selasa.
Ia mengatakan, sekitar 30 menit, satu pelaku berinisial Iw (35) warga Jalan Tebu Gang Masyawarah, Pontianak Barat di temukan dan di suruh menyerah namun pelaku menyerang petugas sehingga di ambil tindakan tegas dengan menembak kaki bagian kanan pelaku untuk melumpuhkan dan langsung dilarikan ke Dokkes Polda Kalbar.
"Pelaku masuk ke dalam rumah walet dengan cara merusak pintu, dan dari pengakuan tersangka Iw aksi pencurian tersebut dilakikannya bersama temannya berinisial Y. Y saat pengerebekan ternyata berhasil melarikan diri dan menjadi DPO kami," katanya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, korban yang merupakan pemilik sarang burung walet mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000. Sedangkan tersangka Iw usai mendapat perawatan akibat kakinya tertembus timah panas, saat ini Iw sudah amankan ke Mapolsek Sungai Raya.
"Dan kami juga menyita berupa barang bukti yakni tali tambang diduga untuk naik, grenda, 5 buah obeng, linggis kecil, kunci ban mobil, lak ban coklat, pisau pencongkel sarang walet tangkai bambu, kantong plastik merah, karung beras, kantong plastik merah isi 8 sarang walet hasil kejahatan, satu unit sepeda motor honda sonik KB 2570 MY dan atu unit sepeda motor yamaha F. 1 ZR KB 3596 HA warna hitam," kata AKP, Haryanto.
Bila terbukti bersalah pelaku Curat ini dapat di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Serang Polisi, Pencuri Sarang Walet Dihadiahi Timah Panas
Rabu, 15 Maret 2017 11:48 WIB