Pontianak (Antara Kalbar)-Sat Reskrim Polresta Pontianak, Minggu (19/3) sekitar pukul 10.00 WIB menangkap Riky Andani Alias Iky warga Jalan Ampera Gang H Abdul Karim Kecamatan Pontianak Kota. Pasalnya Riky ditangkap karena di duga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasad Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengatakan baik tersangka Iki maupun korbannya sebut saja Bunga sama-sama tidak sekolah. Dan pelaku sudah dua kali menyetubuhi Bunga dan berjanji akan menikahinya. Namun karena tersangka Iki inkar janji, tak terima hal ini orang tua Bunga melaporkan Iki ke polisi.
"Iki berumur 21 tahun sedangkan Bunga warga Jalan Tanjung Darat Kelurahan Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya ini masih berumur 16 tahun. Tersangka Iki ditangkap dengan dibantu keluarganya yang menyerahkan tersangka Iki ke kantor polisi ," ungkap Kompol Andi Yul di Pontianak, Rabu.
Ia mengatakan, Bunga di setubuhi tersangka Iki di dua tempat berbeda. "Pada awal kejadian Jumat (10/3) sekitar pukul 12.00 WIB di ruko samping rumah Iki di Jalan Ampera. Kemudia yang kedua Sabtu (11/3) sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan tersangka di kamar rumah teman tersangka yang terletak di Jalan Jeruju Kecil," terangnya.
Ia menambahkan, pada awalnya Iki dan Bunga ini sudah berpacaran selama tiga bulan. Namun karena persetubuhan ini merupakan persetubuhan dianak dibawah umur dan diperkuat adanya laporan dari orang tua korban, maka Iki saat ini di amankan di Mapolresta Pontinak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terhadap korban kami sudah melakukan pemeriksaan visum dan kasus ini masih kami kembangkan lebih dalam,"katanya.
Kata Kompol Andi Yul, terhadap tersangka Iki karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur maka tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak.
"Jadi tersangka kami kenakan ancaman minimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Janji Nikah Tak Ditepati, Riky Dilaporkan Ke Polisi
Rabu, 22 Maret 2017 17:19 WIB