Singkawang (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan Kota Singkawang menindaklanjuti surat dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat yang memberitahukan bahwa di Terminal Pasiran Singkawang disinyalir telah terjadi pungutan liar yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.
"Pada hari ini, kita mengumpulkan semua pedagang kaki lima dan kios yang beroperasi di sekitar Terminal Pasiran Singkawang, untuk menindaklanjuti surat dari Ombudsman RI Perwakilan Kalbar yang memberitahukan bahwa disinyalir telah terjadi pungutan liar yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab di situ," kata Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Sumastro, Selasa.
Dia mengatakan, pertemuan tersebut dihadiri sebanyak 60 PKL dengan gerobak 30 di dalam terminal dan 30 perparkiran serta sembilan kios.
"Pada pertemuan awal ini, telah disepakati bersama bahwa orang yang berjualan dan oknum yang mungkin melakukan pungutan liar itu melakukan perjanjian tertulis di atas materai. Dimana berjualan itu harus sepengetahuan Dishub dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, perlu langkah awal dalam penataan ulang di kawasan Terminal Pasiran Kota Singkawang.
"Mana kios-kios yang dianggap tidak lagi digunakan akan kita tertibkan. Kemudian ada retribusi yang diberlakukan kepada para pedagang tersebut sesuai ketentuan," tuturnya.
Kalaupun ada masyarakat yang merasa tidak sanggup untuk berjualan lagi, maka akan pihaknya tarik balik untuk diserahkan ke masyarakat yang sanggup.
"Kemudian yang berjualan dengan yang parkir tentu ada retribusi yang nantinya akan diperkuat dengan surat perjanjian dan payung perda," katanya.
Mengenai retribusi, menurut dia, akan disesuaikan dengan kemampuan pedagang sehingga tidak memberatkan.
"Intinya tujuan kita hanya untuk membangun bukan memberatkan para pedagang, retribusi akan diserahkan ke petugas Dishub, karena ada petugas yang resmi untuk mengelola terminal yaitu aparat Dinas Perhubungan," katanya.
Sehingga, kata dia, harapan masyarakat yang mengeluhkan kondisi terminal yang tidak teratur dan adanya pungli bisa diberantas dan di atasi.
Dalam pelaksanaannya nanti, kata Sumastro, tentunya melibatkan berbagai element instansi terkait, seperti pemkot, wali kota, sekda, dengan pembina melibatkan Dandim, Kapolres, Disperindag, Kasatpol PP dan Dishub.
"Langkah ini juga sudah berlandaskan payung hukum keputusan Wali Kota Nomor 800 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Kawasan Terminal di Kota Singkawang," tuturnya.
(U.KR-RDO/S023)
Dishub Singkawang Tindaklanjuti Surat Ombudsman
Rabu, 12 Juli 2017 7:51 WIB