Pontianak (Antara Kalbar) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Provinsi Kalbar mencatat ada sebanyak 19 perusahaan yang sudah memiliki sertifikat halal di provinsi itu.
"Ada 19 perusahaan yang sudah memiliki sertifikat halal dari kita," kata Kepala LPPOM-MUI Provinsi Kalbar, Nora Idiawati, Jumat.
Nora menyebutkan, perusahaan-perusahaan yang dimaksud antara lain, UKM Bunga (mie kering), PT Pakunam Tirtajaya Perkasa (Amdk), PT Sujaya Processing Food (RPA), PT Meteor Perkasa (Amdk), dan PT Borneo Sun (Amdk).
Kemudian, PT Passi Tirta Agung (Amdk), Sumber Wangi (olahan udang), PT Sinka Sinye Agrotama (pupuk organik), Anugrah (olahan ikan), Asli Murni (mie/kwetiau), Mahkota (olahan ikan), Melati (olahan ikan), Seroja (olahan ikan dan udang).
"Lalu, Sauce 88 (bumbu), PD Rusa Dua (kecap), PD Sumber Sedap Wangi (kecap manis, sambal dan cuka), Sinar Wangi (kopi dan biji kopi), Cap Gunung Jempol (kopi), dan Sedap Sari Bakery (roti)," jelasnya.
Dia mengungkapkan, untuk pembuatan sertifikat halal khusus untuk pelaku UKM adalah sebesar Rp2,5 juta sampai Rp5 juta.
"Sedangkan untuk industri beda lagi, tergantung analisis labnya, berapa auditor yang diturunkan, dan lain-lain," kata Nora.
Sementara persyaratan untuk mengajukan sertikat halal bagi pelaku usaha UMKM, antara lain, antara rumah (tempat tinggal) dengan tempat usaha wajib terpisah. Kedua, setiap usaha harus memiliki auditor halal internal.
"Artinya, setiap usaha harus memiliki pegawai muslim yang taat, mengerti mana yang halal dan haram, dan tahu persis mengenai proses awal sampai akhir produk yang dihasilkan," katanya.
Menurutnya, pada saat proses sertifikasi banyak perusahaan yang mengirimkan petugas kebersihan sehingga pada saat proses administrasi berjalan, sertifikasi halalnya batal akibat ketidaktahuan karyawan yang bersangkutan.�
Menurutnya, latar belakang begitu pentingnya sertifikasi halal antara lain, pertama, negara Indonesia mayoritas muslim. Kedua, makanan yang bisa dimakan oleh umat Islam adalah makanan yang bisa di konsumsi oleh umat muslim dan ketiga, undang-undang.
"Undang-undang sudah mengamanahkan bahwa Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk alal bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal," tuturnya.
Oleh karennya, maka semua produk yang beredar di Indonesia itu wajib bersertifikat halal.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Hendryan menyatakan siap memfasilitasi pelaku UKM di kota itu untuk mengurus sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Insya Allah dinas kami siap memfasilitasi ini dan akan kami usulkan di tahun anggaran 2018," kata Hendryan.
Hanya saja, bantuannya seperti apa, pihaknya akan bahas bersama DPRD dan TAPD. "Apakah nanti bantuannya akan utuh 100 persen atau dengan subsidi sehingga tidak semata-mata bergantung kepada pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, usulan ini harus terus pihaknya dorong dan dia mengajak masyarakat Singkawang untuk turut mendukung hal ini.
"Karena semakin banyak UKM yang mempunyai sertifikat halal, sehingga orang yang datang ke Singkawang tidak ragu mengkonsumsi produk makanan dan minuman di Singkawang," katanya.
Ikuti berita : #SertifikatHalal
(U.KR-RDO/E008)
Baru 19 Perusahaan Bersertifikat Halal di Kalbar
Jumat, 28 Juli 2017 17:13 WIB