Pontianak (Antaranews Kalbar) - PT Jasa Raharja Kabuatan Mempawah, Kalimantan Barat, sepanjang Januari 2018, telah membayar sebanyak 11 klaim asuransi kecelakaan lalu lintas yang korbannya meninggal dunia.
"Ada beberapa faktor penyebab meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korbannya meninggal, salah satunya, yakni minimnya kesadaran masyarakat dalam disiplin berlalu lintas," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kabupaten Mempawah, Eryan Saptari saat dihubungi di Mempawah, Jumat.
Ia menjelaskan, dalam satu bulan terakhir saja, ada 11 klaim asuransi kecelakaan yang korbannya meninggal dunia.
"Untuk klaim asuransi dengan korban meninggal, yakni sebesar Rp50 juta/orang," ungkapnya.
Ia menambahkan, meningkatnya aktivitas masyarakat, dan mobilisasi kendaraan, baik roda dua dan empat, dan kondisi jalan yang sempit diduga menjadi faktor penyebab tingginya kecelakaan lalu lintas di daerah Mempawah.
"Oleh karena itu, tidak ada salahnya, para pengendara kendaraan bermotor agar lebih memperhatikan keselamatan, dengan tidak membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi, serta menggunakan helm standar, dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat," imbaunya.
Disinggung proses percepatan klaim asuransi kecelakaan, Eryan Saftari menegaskan secara prosesur pihaknya mengimbau kepada pihak yang berkepentingan dalam mengurus proses klaim asuransi agar melengkapi syarat administrasi, seperti kelengkapan identitas dan data korban, baik korban meninggal dunia, maupun yang mengalami luka ringan, cacat dan lain sebagainya.
"Satu kali 24 jam kami proses dan percepat untuk masyarakat yang melakukan klaim asuransi kecelakaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (1/2) seorang pengendara motor, Fendi Gunawan (32) meninggal di tempat saat terjadi tabrakan beruntun di Kilometer 48 Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Warga Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah tersebut tewas di tempat kejadian dengan luka-luka di sekujur tubuhnya.
(U.A057/I006)
Jasa Raharja Mempawah bayar 11 klaim asuransi kecelakaan
Jumat, 2 Februari 2018 13:56 WIB