Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan jumlah DPS pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kubu Raya 2018 sebanyak 399.353 pemilih.
"Berdasarkan rekapitulasi yang kami lakukan, DPS Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya berjumlah 399.353 pemilih. Karena ini sifatnya sementara, kita pastikan DPS ini masih akan bertambah, karena pada masa pengumuman itu sekalian akan dilakukan proses perbaikan terhadap warga yang mempunyai hak pilih, namun belum terakomodir di dalam DPS tersebut," kata ketua KPU Kubu Raya Gustiar di Sungai Raya, Senin.
Untuk menginformasikan kepada masyarakat, lanjutnya, KPU Kubu Raya akan menempelkan print out DPS itu di kantor desa dan RT di seluruh wilayah Kubu Raya.
"Penambahannya itu nanti akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP)," tuturnya.
Gustiar menjelaskan, berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kubu Raya pada Pemilihan Presiden 2014, dibandingkan dengan jumlah DPS yang ada saat ini maka terlihat terjadi penurunan.
KPU Kayong Utara tetapkan 75.921 pemilih DPS
KPU Kapuas Hulu tetapkan DPS 172.186 pemilih
1,7 Juta DPS Pilkada Tujuh Daerah Kalbar
Gustiar membenarkan soal penurunan tersebut. Menurutnya, selisih jumlah DPS pada Pilbup dengan DPT Pilpres 2014. Dikarenakan adanya perubahan regulasi dalam mekanisme penentuan DPT.
Artinya saat Pilpres 2014, e-KTP belum menjadi syarat mutlak dalam penentuan DPT. Kemudian, dalam Pilpres tentu semua warga negara yang sudah berumur 17 tahun boleh memilih dimana pun mereka tinggal, sementara di Pilkada Serentak 2018 penentuan DPS atau DPT.
"Syarat mutlaknya yakni bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP. Selan itu, warga yang tinggal di Kubu Raya misalnya, tetapi e-KTP yang dimilikinya tidak berdomisili di Kubu Raya, maka tentu tidak bisa dimasukkan dalam DPS di Pilbup ini. Inilah yang menyebabkan terjadinya pengurangan jika dibanding dengan DPT Pilpres 2014," katanya.
Gustiar mengimbau, warga Kubu Raya agar aktif melakukan pengecekan setelah DPS diumumkan. Sehingga dengan demikian bagi warga yang belum terdaftar di DPS tetap memiliki hak pilih.
"Agar bisa diakomodir melalui DPS-PHP yang kemudian akan ditetapkan sebagai DPT," kata Gustiar.