"Pembukaan pengaduan tersebut, didasarkan pada pantauan AIMI di beberapa daerah di Indonesia, seperti maraknya iklan penjualan susu formula dan pemberian susu formula tanpa izin di beberapa daerah menjadi contoh buruk pelayanan kesehatan," kata Ketua AIMI Kalbar, Aditya Galih di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak ingin hal sama terjadi di Kalbar, khususnya Kota Pontianak sebagai wilayah ibu kota, sehingga membuka pengaduan tersebut.
Baca juga: AIMI-Kalbar: Sukseskan Asi Butuh Dukungan Semua Pihak
AIMI KALBAR menerima pengaduan dari masyarakat jika terjadi dugaan pelanggaran promosi susu yang tidak etis di fasilitas kesehatan saat ibu melahirkan sesuai dengan UU No. 39/2009 Pasal 128 tentang kesehatan, LAPORKAN!
— AIMI cabang KalBar (@aimi_kalbar) 29 April 2018
Cc: @aimi_asi @pontianakite @Pro1pontianak@KompasTV_PTK pic.twitter.com/cx60Pp2MoL
Pengaduan dapat dilakukan dengan mengirimkan foto bukti promosi atau oleh-oleh susu formula ke advokasi.aimikalbar@gmail.com dengan menyertakan tanggal kelahiran dan nama fasilitas kesehatan, katanya.
"Kami berharap, apa yang dilakukan ini dapat meningkatkan kesadaran ibu-ibu dan dapat meningkatkan pula angka menyusui di wilayah Kota Pontianak," ungkapnya.
Ia menambahkan, perilaku yang tidak etis itu di antaranya praktik penjualan atau melihat iklan susu formula yang tidak etis, atau yang pun bayi yang baru lahir diberikan susu formula tanpa persetujuan keluarga, atau pun ibu pasca melahirkan mendapatkan sampel susu formula gratis.
Baca juga: Pemkot Pontianak Dukung Sosialisasi Menyusui AIMI
Menurut dia, praktik seperti itu melanggar pasal 128 UU No. 39/2009 tentang Kesehatan. Di mana disebutkan bahwa setiap bayi yang baru dilahirkan berhak mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan kecuali atas indikasi medis.
"Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemda dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus," ujarnya.
Dalam hal ini, fasilitas khusus yang dimaksudkan itu pun sudah dijelaskan rinci di UU No. 22/2002 tentang Perindungan Anak. Di mana negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan dukungan sarana dan prasarana, salah satunya ruang untuk menyusui.
Baca juga: AIMI : Iklan Susu Formula Melewati Batas Etika
Dalam kesempatan itu, dia meyakinkan semua laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya. AIMI Kalbar berharap pengaduan yang masuk dapat mengimplementasikan undang-undang yang sudah ada, selain itu dia berharap ibu-ibu hamil dan menyusui sadar bahwa mereka dilindungi untuk memberikan ASI, sehingga jangan ragu untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran, kata Ditya.