Pontianak (Antaranews Kalbar) - Puluhan warga yang terdiri dari para ketua RT dan tokoh masyarakat menghadiri acara sosialisasi pendidikan pemilih terhadap forum warga berbasis keluarga di Aula Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur.
Kegiatan ini diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu.
"Targetnya, agar warga berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraan," kata Komisioner KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, Selasa.
Sosialisasi ini, katanya, guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang.
"Sehingga bisa menggunakan hak pilihnya di tanggal 17 April 2019," ujarnya.
Baca juga: DPTHP-2 Kota Singkawang berjumlah 162.537 pemilih
Dengan melibatkan ketua-ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, pendidikan pemilih ini diharapkan tidak hanya untuk peningkatan kapasitas warga saja, tetapi juga pengetahuan yang didapat bisa disampaikan kepada warga lainnya.
"Minimal ajakan kepada keluarga untuk bisa menggunakan hak pilihnya," tuturnya.
Dalam sosialisasi itu juga dia menyampaikan, bahwa ada perbedaan antara Pemilu 2014 dengan pemilu tahun depan karena Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak.
"Jadi tanggal 17 April 2019, pemilihan DPD, DPR, dan Pilpres serentak dilaksanakan. Untuk tingkat kabupaten/kota, nantinya ada lima surat suara yang disampaikan untuk dicoblos oleh pemilih," jelasnya.
Selain itu, terkait dengan pindah memilih, jelas Abror, jika pada pemilu ataupun pilkada sebelumnya, warga yang pindah memilih bisa mengurusnya paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Tapi untuk Pemilu 2019, paling lambat pengurusan dilakukan 30 hari sebelum pemungutan.
"Mulai sekarang sudah bisa diurus kalau ada warga yang nantinya pada hari pemungutan suara ada urusan keluar daerah. Untuk pengurusan dengan formulir A5 bisa melalui PPS atau ke Kantor KPU. Dan pastikan warga yang bersangkutan sudah masuk dalam DPT," terangnya.
Abror juga menyampaikan berkenaan dengan mekanisme kampanye. Ada hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh caleg, calon anggota DPD maupun times yakni berkampanye di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.
Baca juga: KPU Singkawang berikan pemahaman pemilu kepada siswa
"Seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Walaupun yang bersangkutan hanya memasang spanduk atau baliho atau bahan kampanye lainnya, itu dilarang dipasang di tempat-tempat yang disebutkan. Kalau ditemukan, silakan warga melapor. Bisa langsung ke Bawaslu atau pihak keamanan terkait izin kampanye dan lain-lain," katanya.
Dalam kesempatan itu juga, Abror mengatakan, bahwa KPU mengajak warga untuk berpartisipasi aktif. Tidak cuma sebagai pemilih, tapi bahkan bisa terlibat menjadi penyelenggara.
Sebagaimana diketahui, pasca penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2), ada tambahan dari jumlah TPS saat Pilgub 2018.
"Yang sebelumnya pada saat Pilgub 2018 TPS di Singkawang hanya sebanyak 405 TPS. Nah, setelah penetapan DPTHP-2, ada tambahan menjadi 672 TPS. Jadi kami sangat membutuhkan keterlibatan masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara di tingkat TPS atau KPPS," ajaknya.