Pontianak (Antaranews Kalbar) - KPU Singkawang menetapkan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan ke-2 Pemilu 2019, sebanyak 162.537 pemilih.
"Hal ini kita dapat setelah melakukan perbaikan DPTHP-1, dimana untuk DPTHP-2 ini ada sebanyak 162.537 pemilih. Terdiri dari laki-laki 81.676 orang dan perempuan 80.861 orang. Jadi totalnya ada sebanyak 162.537 pemilih," kata Ketua KPU Singkawang, Riko di Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa.
Kemudian pada tahapan selanjutnya yakni pada H-30 Pemilu 2019, pihaknya akan menetapkan jumlah pemilih DPTb (daftar pemilih tambahan) yang merupakan pemilih yang pindah memilih dari TPS sebelumnya (tempat dia memilih) ke TPS yang lain.
Baca juga: KPU Kapuas Hulu sempurnakan data pemilih
"Baik DPTb antar desa, kecamatan maupun TPS, akan dilakukan paling lambat pada H-30 sebelum pemungutan suara " ujarnya.
Mengingat mekanisme Pemilu 2019 khususnya pada pindah memilih ada sedikit perubahan dari Pemilu sebelumnya, sehingga kepada warga yang ada rencana ingin pindah memilih bisa segera diuruskan dari sekarang.
Tidak lupa dia berpesan, kepada pemilih jadilah pemilih yang cerdas dengan selalu mengecek apakah namanya sudah terdaftar di DPT.
Terkait dengan penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP-2) Pemilu 2019, pihaknya juga akan mengumumkannya ke publik baik mengenai jumlah pemilih berdasarkan nama dan alamat yang terdaftar di DPTHP-2.
Baca juga: Sempurnakan data pemilih, KPU Singkawang libatkan Lapas
Hal itu dikarenakan ada perubahan dari jumlah pemilih yang diumumkan pada DPTHP-1 kemarin, yang salah satunya adalah pergeseran TPS.
"Pergeseran TPS ini dikarenakan adanya penambahan TPS yang sebelumnya berjumlah 633 TPS tapi sekarang menjadi 672 TPS," ungkapnya.
Dengan adanya penambahan TPS, katanya, sudah dipastikan dari segi saksi maupun logistik juga akan bertambah. Namun yang kiranya ada hubungannya dengan pemilih sudah pasti ada pergeseran TPS.
"Untuk itu kepada pemilih, hendaknya dapat mengeceknya nanti apakah namanya masih tetap memilih di TPS yang lama atau berubah. Karena jika tidak dilakukan pengecekan, pada saat pemungutan suara nanti dikhawatirkan namanya tidak ditemukan didalam DPT," katanya.
Baca juga: Dsisdukcapil Kota Singkawang bantu KPU mutakhirkan data pemilih
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hj Zulita mengatakan, pada agenda penetapan DPTHP-2 sudah tidak lagi ditemukan hal-hal yang krusial.
"Hal itu dikarenakan sejak awal Bawaslu bersama KPU dan Partai Politik sudah melakukan pencermatan bersama dan sinkronisasi," katanya.
Selain itu, pihak penyelenggara juga sudah melakukan sampling dan hasil itu sudah berupa rekomendasi saran perbaikan untuk dilakukan KPU Singkawang untuk ditindaklanjuti.
"Meski DPTHP-2 Singkawang sudah ditetapkan, kita akan terus melakukan pengawasan," ujarnya.
Mengenai adanya penambahan TPS di Kota Singkawang, sudah barang tentu akan ada penambahan saksi.
"Untuk saksi ini sudah merupakan tugas kami untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) yang tujuannya agar kita bisa sama-sama memahami aturan pengawasan di TPS," ungkapnya.