Jakarta (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Arab Saudi mengkaji usulan Indonesia agar jalur cepat atau "fast track" untuk jamaah haji diperluas.
"Menteri Haji sedang mengkaji usulan tersebut dan akan membahasnya secara lebih detail di level teknis," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Jalur cepat adalah "pre-departure immigration clearance" bagi jamaah haji Indonesia setibanya di Bandara Madinah dan Jeddah.
Dengan jalur cepat, jamaah tidak perlu menunggu lama di bandara untuk segera diberangkatkan ke Mekkah atau Madinah.
Pada penyelenggaraan haji 2018, jalur cepat itu hanya berlaku untuk beberapa embarkasi saja. Pada 2019, Indonesia mengusulkan agar jalur cepat itu diperluas lagi untuk seluruh embarkasi.
Pada awal pekan ini, Menag Lukman Hakim dan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Muhammad Salih bin Taher Bentin menandatangani Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Ibadah Haji (Taklimatul Hajj) Tahun 2019.
Penandatanganan MoU bertempat di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Mekkah "Al Mukarramah".
Usai penandatanganan MoU dengan otoritas Saudi, Menag mengatakan, kesempatan bertemu Menteri Haji dan Umrah Saudi digunakan untuk menyampaikan sejumlah usulan peningkatan layanan terhadap jamaah haji Indonesia.
"Kami mengusulkan, kebijakan jalur cepat yang pada 2017 telah diterapkan pada 70 ribu jamaah yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada musim haji 1440 H / 2019 M juga diterapkan di seluruh embarkasi Indonesia," katanya.
"Kebijakan ini akan memudahkan jamaah haji, karena mereka tidak perlu mengantri lama untuk proses imigrasi di bandara Jeddah maupun Madinah," tandasnya.
Menag juga menyampaikan kendala pemerintah Indonesia terkait penerbitan visa haji dan umrah yang dikaitkan dengan perekaman biometrik.
Perekaman biometrik untuk jamaah Indonesia harus di kota besar membebani calon jamaah haji. Indonesia meminta agar Pemerintah Saudi Arabia tidak menerapkan kebijakan tersebut.
"Kami sudah menjelaskan kepada Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi bahwa kebijakan tersebut akan memberatkan calon jemaah mengingat kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari 17 ribu pulau" katanya.
Dia mengatakan pemerintah Indonesia juga mengusulkan penomoran tenda di Arafah dan Mina sesuai dengan nomor kloter jamaah.
Penomoran tenda itu untuk memastikan jamaah haji Indonesia mendapatkan tenda sesuai kloter dan itu diharapkan memudahkan mobilisasi.
Menag berterima kasih kepada pemerintah Saudi yang telah baik menjadi mitra dalam penyelenggaraan ibadah haji. Melalui kerja sama baik itulah Indeks Kepuasan Jamaah Haji 2018 meraih nilai sangat memuaskan.
"Kami berharap, prestasi ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan pada tahun berikutnya sehingga jamaah haji dapat beribadah dengan lebih baik dan nyaman," katanya.
Indonesia menjadi negara pengirim jamaah haji di kawasan Asia yang pertama diundang Kerajaan Arab Saudi untuk menandatangani MoU itu. Disepakati bahwa kuota jemaah haji Indonesia 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi sebanyak 221 ribu porsi atau sama dengan 2018.