Jakarta (ANTARA) - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meresmikan registrasi dan pembayaran online penerimaan negara bukan pajak (PNBP) surat izin mengemudi internasional.
SIM internasional ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak berkendara/mengemudi di luar negeri.
SIM ini berlaku di 188 negara.
"Hari ini kami melaksanakan peresmian pembuatan SIM internasional secara online. Ini salah satu bentuk upaya peningkatan pelayanan publik yang berbasis IT. Kami terus menerus meningkatkan layanan publik, melayani masyarakat dengan layanan yang mudah, cepat dengan tidak mengabaikan unsur forensik dan keamanan," kata Irjen Istiono di halaman Kantor NTMC, Jakarta, Jumat.
Untuk pembuatan SIM internasional ini, Korlantas Polri menggandeng Dukcapil Kemendagri, Imigrasi serta Bank BRI untuk pembayaran administrasi secara online.
Sebelumnya, pembuatan SIM internasional dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor SIM internasional.
Istiono mengatakan tujuan pembuatan SIM internasional secara online ini untuk menghindari praktik korupsi.
"Ini salah satu langkah peningkatan layanan publik berbasis online. Kalau online transaksinya melalui bank dan pelayanan ini harus dan wajib berkomitmen wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Salah satu langkah online adalah wujud untuk meningkatkan wilayah bebas dari korupsi," kata mantan Kapolda Babel ini.
Selain itu, SIM internasional online ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan antarnegara.
"Jadikan momentum ini untuk dapat mempererat hubungan negara dengan negara lain," katanya.
Untuk membuat SIM internasional, tidak ada tes mengemudi karena sebelumnya warga harus memiliki SIM nasional.
Bagi yang hendak membuat SIM internasional, tidak perlu repot mengantre. Masyarakat cukup membuka situs SIM internasional Korlantas. Kemudian mengisi form pendaftaran online dan membayar biayanya secara online.
Selanjutnya masyarakat datang ke Kantor SIM Internasional di NTMC Polri, Jakarta, dengan membawa e-KTP, SIM nasional, paspor asli, bukti registrasi online dan bukti pembayaran online.
Sementara bagi WNA diminta membawa kartu izin tinggal tetap (Kitap).
Selanjutnya dilakukan proses verifikasi dokumen tersebut.
"Antre proses verifikasi, validasi 15 menit," katanya.
Kemudian dilakukan pengambilan foto, perekaman sidik jari dan tanda tangan elektronik. Setelah menunggu 3 menit, SIM internasional langsung dapat diambil.
"Registrasi bisa di rumah saja, tidak perlu datang ke sini, kemudian datang (ke Kantor SIM Internasional) untuk melengkapi administrasi, foto, rekam sidik jari, tanda tangan elektronik, 3 menit selesai," katanya.
Untuk membuat SIM internasional, dikenakan biaya Rp250 ribu untuk motor ataupun mobil. Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM internasional, dikenakan biaya Rp225 ribu.
Kantor SIM Internasional buka dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Pembuatan SIM internasional kini lebih mudah
Jumat, 28 Februari 2020 13:42 WIB