Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Barat Suprianus Herman mengatakan pihaknya sudah membuat aplikasi dalam jaringan (daring) khusus untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dilakukan secara online pada tahun ini.
"Untuk proses PPDB tahun ini akan dilakukan secara online. Dan untuk itu saya sudah membuat aplikasi yang nantinya digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru," kata Suprianus di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, proses pendaftaran online tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. Poin kelima dari edaran itu tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan.
Terkait hal tersebut, pihaknya dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
"Lalu PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan/ atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah. Sebenarnya pun sudah kami siapkan sejak tahun lalu agar tahun ini bisa digunakan," tuturnya.
Melalui aplikasi ini peserta didik bisa mendaftar melalui aplikasi ini dimanapun mereka berada. Pendaftaran itu bisa dilakukan dari rumah yang kemudian langsung diproses oleh sistem.
"Jadi ini murni pendaftaran dilakukan secara online," katanya.
Suprianus menambahkan, pendaftarannya tidak jauh berbeda dengan manual. Para peserta didik dari SMP sederajat juga mesti melengkapi syarat-syarat untuk mendaftar ke SMA/SMK.
Begitu juga dengan penggunaan sistem zonasi. “Masih tetap menggunakan sistem zonasi tapi porsinya nanti yang mengalami perubahan,” terang Suprinaus.
Ia pun menjelaskan pihaknya saat ini masih secara maraton mensosialisasikan penggunaan aplikasi pendaftaran secara online tersebut. "Kami terus mensosialisasikan kepada kepala SMA/SMK, bahkan SMP se-Kalbar," katanya.
Disdik Kalbar siapkan aplikasi untuk penerimaan siswa baru
Senin, 13 April 2020 16:17 WIB