Pontianak (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Kalbar menyerahkan santunan kepada ahli waris dari 15 korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182.
"Hingga saat ini, dari 20 korban asal Kalbar, 15 ahli waris dari korban Sriwijaya Air sudah kami serahkan santunannya," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalbar Regy S Wijaya di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, sepuluh hari sejak pesawat Sriwijaya SJ-182 diumumkan jatuh di perairan antara Pulau Lancang dan Pulau Laki pada 9 Januari 2021, Tim DVI telah berhasil mengidentifikasi 40 dari 62 penumpang yang menjadi korban kecelakaan nahas tersebut.
Selasa (19/01) petang, Tim DVI kembali mengumumkan enam identitas penumpang yang menjadi korban. Dari enam korban yang berhasil diidentifikasi tersebut terdapat lima korban yang berasal dari Kalimantan Barat termasuk di dalamnya adalah Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 2015-2017 Mulyadi, sedangkan empat korban lainnya adalah Andi Syifa Kamila, Kolisun, Shinta dan Faisal Rahman.
"Untuk enam korban yang diumumkan kemarin sore, ada lima korban yang berasal dari Kalimantan Barat termasuk didalamnya Mantan Ketum BP HMI, Mulyadi. Kelima korban tersebut telah kami penuhi hak santunannya dan untuk korban Faisal, karena ayah korban saat ini tinggal di Jakarta Selatan, maka penyerahan santunan dilakukan disana," ujarnya.
Dia menambahkan, Jasa Raharja Kalbar melalui Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singkawang, Gunawan hari ini menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris dari Kolisun didampingi oleh Kadishub Kabupaten Sambas dan Camat Semparuk.
Santunan juga diserahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sintang, Ineng Sri Pudji Wahyuni secara simbolis kepada ahli waris dari Mulyadi. Sedangkan untuk korban Shinta dan Andi Syifa, santunan belum dapat diserahkan secara simbolis mengingat ahli waris masih berada di Jakarta.
"Sampai dengan hari ini santunan yang sudah Jasa Raharja berikan kepada 36 ahli waris korban dari 40 korban yang telah diidentifikasi sebesar Rp1,8 miliar dan penyerahan santunan kepada 15 ahli waris dari 20 korban asal Kalbar berhasil diidentifikasi juga telah dilakukan," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya terus memantau setiap update informasi dari Tim DVI terkait nama-nama korban yang berhasil teridentifikasi.
"Berkas-berkas klaim dari korban sudah siap, sehingga nantinya pada saat Tim DVI merilis nama, kami sudah siap untuk proses penyerahan," lanjut Regy.
Pihaknya berharap proses identifikasi dapat berjalan dengan lancar dan baik sehingga semua korban dapat teridentifikasi.
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan yang diserahkan kepada ahli waris untuk penumpang angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan dan meninggal dunia adalah sebesar Rp50 juta, kata Regy.