Kapuas Hulu (ANTARA) - Bupati Kapuas Hulu Kalimantan Barat Fransiskus Diaan menyampaikan pesan penting arahan Presiden Joko Widodo dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terutama terkait pencegahan mau pun penindakan secara hukum.
" Ada enam pesan Pak Jokowi diantaranya kesiapsiagaan dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta penindakan secara hukum tanpa kompromi," kata Fransiskus Diaan, saat membuka Rapat koordinasi membahas penanggulangan Karhutla, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Fransiskus, enam pesan penting Presiden Joko Widodo untuk seluruh kepala daerah yaitu pertama Presiden Jokowi meminta agar upaya pencegahan diprioritaskan melalui upaya deteksi dini, monitoring areal rawan hotspot dan pemantauan kondisi terkini di lapangan.
Kedua, infrastruktur pemantauan dan pengawasan harus sampai tingkat bawah.
Ketiga, semua pihak harus mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani Karhutla untuk tahun-tahun mendatang.
keempat, Presiden meminta agar penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus dilanjutkan.
Kemudian kelima, kata Fransiskus, Presiden Jokowi kembali menekankan pentingnya untuk tidak membiarkan api membesar sehingga sulit dikendalikan.
Selanjutnya, keenam yaitu presiden meminta agar langka penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi.
" Jadi itu pesan penting pak Presiden Jokowi pada 22 Februari 2021 secara virtual kepada kepala daerah di seluruh Indonesia," jelas Fransiskus.
Dikatakan Fransiskus, saat pelantikan Bupati dan Wakil bupati, Gubernur Kalimantan Barat juga menekankan dua persoalan serius yaitu penanganan COVID-19 dan Karhutla yang perlu penanganan secara mendesak.
" Untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla dalam waktu dekat saya akan segera menetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana kabut asap, akibat Karhutla," kata Fransiskus.
Ia berharap semua pihak sinergitas dan energik dalam menanggulangi Karhutla, karena merupakan tanggungjawab bersama.
Bupati Kapuas Hulu sampaikan arahan Presiden Jokowi terkait Karhutla
Selasa, 2 Maret 2021 14:18 WIB