Jakarta (ANTARA) - Indonesia sedang memindahkan siaran televisi dari analog ke digital, sebagian masyarakat mungkin memerlukan perangkat set top box agar bisa menonton siaran digital.
"Set top box harus memenuhi standar dari Kominfo," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mulyadi, dalam webinar, Rabu.
Perangkat set top box, yang juga sering disebut dekoder, ini berfungsi menangkap siaran digital dan menyalurkannya ke televisi analog, alternatif bagi masyarakat yang belum bisa berganti ke perangkat televisi digital.
Baca juga: Kemenkominfo Hentikan Izin Penyelenggaraan TV Analog
Harga set top box lebih terjangkau dibandingkan membeli perangkat televisi digital, yaitu sekitar Rp100.000 hingga Rp500.000 per unit. Masyarakat hanya perlu membeli set top box satu kali, selama alat tersebut masih bisa digunakan dan tidak ada biaya berlangganan seperti televisi kabel.
Set top box bisa dibeli di toko perangkat elektronik, baik secara online maupun offline. Sebelum memutuskan membeli, masyarakat sebaiknya memperhatikan apakah perangkat tersebut sudah sesuai dengan standar Indonesia agar bisa digunakan menangkap siaran televisi digital.
Menurut Wakil Ketua Bidang Regulasi Pemerintah, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Joegianto, set top box impor yang belum tentu sesuai dengan standar di Indonesia beredar di pasaran.
Perangkat tersebut tetap bisa digunakan untuk menangkap siaran televisi digital, namun mungkin tidak memiliki fitur-fitur yang akan khusus diterapkan di Indonesia, misalnya peringatan dini kebencanaan.
Baca juga: ANTARA pasang TV Robot di Bandara Supadio Pontianak perluas jaringan distribusi
Pemerintah sudah memberikan sertifikasi pada perangkat dari vendor yang sudah memenuhi standar perangkat di Indonesia. Untuk mempermudah masyarakat mengidentifikasi perangkat yang sesuai standar, pemerintah meminta vendor memasang stiker "Siap Digital" pada setiap set top box yang dijual.
Stiker tersebut menandakan set top box sudah sesuai dengan standar yang diberikan Kominfo.
Standar teknis yang diterapkan Kominfo untuk set top box antara lain adalah menggunakan teknologi DVB-T2, wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 20 persen dan harus memiliki fitur peringatan dini kebencanaan.
Baca juga: Ada banyak manfaat migrasi ke siaran televisi digital
Saat ini ada sejumlah merk perangkat set top box yang mengantongi sertifikat dari Kominfo, antara lain Akari Set Top Box ADS-2230, Tanaka T2, Evercoss STB1, NT2000-D dan TR 1000 keluaran Nextron, serta Polytron PDV 600T2.
Joegianto meminta masyarakat betul-betul memperhatikan merk dan spesifikasi yang sesuai dengan standar Kominfo agar tidak keliru membeli set top box.
Jika membeli dari toko online, perhatikan ulasan dari konsumen dan berapa banyak set top box yang terjual dari toko tersebut.
Daftar merek set top box yang bersertifikat Kominfo dapat dilihat di situs siarandigital.kominfo.go.id dan aplikasi SIRANI.
Baca juga: 18 TV Digital Siaran pada 2015