Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menkominfo Tifatul Sembiring memastikan pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin penyelenggaraan televisi berteknologi analog sejalan dengan implementasi televisi digital mulai 2018.
"Ke depan tidak ada lagi izin tv analog, kita hanya memberi izin penyelenggaraan tv digital," kata Tifatul usai membuka "Broadcast Multimedia Show 2012", di Balai Kartini, Jakarta, Senin.
Menurut Tifatul, saat ini Indonesia sedang bekerja keras melakukan migrasi siaran televisi berteknologi analog ke digital, jadi sangat tidak masuk akal jika masih memberikan izin televisi analog.
Sesuai keputusan anggota International Telecommunication Union (ITU) pada 17 Juni 2015 seluruh negara harus melakukan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem televisi digital.
Namun pemerintah berharap waktu migrasi dari televisi analog ke digital diberikan batas sampai 2018, sebagai masa transisi konsumen yang mempunyai televisi analog memerlukan set top box (alat semacam decoder) untuk dapat menerima siaran digital tersebut.
Tahap awal, uji coba terhadap siaran televisi digital sudah dilakukan oleh Televisi Republik Indonesia (TVRI) di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Batam sejak 2010.
"Implementasi televisi digital merupakan keniscayaan, teknologi tidak bisa ditahan, sama halnya dengan penyelenggaraan seluler AMPS, 2G, 3G dan LTE, harus diikuti perkembangannya," kata Tifatul.
Menurutnya, kalau Indonesia tidak ikut, maka pengembangan teknologi informasi di tanah air bisa ketinggalan dari negara lain.
(R017)
Kemenkominfo Hentikan Izin Penyelenggaraan TV Analog
Senin, 4 Juni 2012 17:14 WIB