Pontianak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan edaran ditujukan kepada kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta, mengimbau agar menunda hari libur semester ganjil hingga batas waktu belum ditentukan.
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar Fatmawati saat dihubungi, di Pontianak, Selasa malam, menyatakan surat edaran itu terkait dengan upaya Pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Disdikbud Bengkayang lakukan penyesuaian soal instruksi Mendagri
"Ya, suratnya ditujukan kepada para kepala sekolah SMA/SMK dan SLD se-Kalbar," katanya.
Surat edaran ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar Sugeng Hariadi pada Selasa (30/11) ini, juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri disebutkan pada poin 1 huruf h, untuk melakukan imbauan kepada sekolah mengenai pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Wali Kota Pontianak imbau masyarakat jangan kendorkan prokes
Fatmawati menambahkan, selain mengimbau kepada sekolah agar libur semester ganjil tahun ajaran 2021-2022 sementara waktu ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan, edaran itu juga berisi imbauan agar penulisan rapor tertanggal 17 Desember 2021 dan pembagian rapor semester 1 pada 3 Januari 2022.
Kemudian pada 17 sampai 31 Desember 2021 kegiatan sekolah dapat diisi dengan classmeeting, penguatan karakter, dan penguatan kompetensi sesuai bidang masing-masing, agar dilaksanakan secara daring, dan cuti bersama Hari Raya Natal yang semula jatuh pada Jumat tanggal 24 Desember 2021 menjadi dihapuskan.
Selain itu, edaran juga memuat imbauan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, selama periode Hari Raya Natal 2021 dan libur Tahun Baru 2022 pada tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022 untuk tetap melaksanakan tugas dan aktivitasnya berdasarkan jadwal piket dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Menurut Fatmawati, surat edaran yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota se-Kalbar dan koordinator pengawas SMA, SMK dan SLB se-Kalbar itu, juga menjadi laporan pihaknya kepada Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca juga: Bupati Kubu Raya setujui libur akhir tahun ditiadakan
Baca juga: Kepala BKN menegaskan ASN wajib batalkan cuti libur Natal-Tahun Baru
Baca juga: Dinas Pendidikan Kalbar siap tindak lanjut Inmendagri terkait libur Natal
Disdikbud Kalbar keluarkan edaran tunda libur semester ganjil
Rabu, 1 Desember 2021 6:17 WIB
Ya, suratnya ditujukan kepada para kepala sekolah SMA/SMK dan SLD se-Kalbar