Bengkayang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mematangkan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dengan menekankan prinsip objektif, transparan, dan berkeadilan.
Kepala Disdikbud Bengkayang Heru Pujiono, di Bengkayang, Kamis, mengatakan forum konsultasi publik yang dilakukan secara daring pada hari ini menjadi tahapan awal penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis SPMB 2026 agar pelaksanaannya lebih akuntabel serta responsif terhadap persoalan di lapangan.
"Forum konsultasi publik ini penting sebagai wadah awal untuk menghimpun saran, masukan, dan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan," kata Heru.
Ia menyebut pelaksanaan SPMB 2025 di Bengkayang sebelumnya mendapat apresiasi, terutama terkait ketepatan waktu penetapan petunjuk teknis dan penentuan daya tampung sekolah. Namun, capaian itu sekaligus menjadi tantangan agar SPMB 2026 disiapkan lebih matang.
Dia berharap masukan dari forum tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan dan teknis pelaksanaan SPMB 2026, termasuk dalam penataan data, mekanisme seleksi, serta penguatan pengawasan agar penerimaan murid baru semakin berkualitas dan berkeadilan.
Dengan melibatkan DPRD, OPD, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat, Disdikbud Bengkayang menargetkan SPMB 2026 berjalan lebih tertib, transparan, serta berpihak pada kepentingan terbaik peserta didik.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Debit menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan SPMB yang transparan dan sesuai regulasi. Menurut dia, proses penerimaan murid baru harus dijaga agar tidak menimbulkan polemik serta mampu mempertahankan kepercayaan publik.
"Pentingnya proses yang objektif dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam tahapan seleksi dan penetapan peserta didik," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bengkayang Martinus Khiu menyoroti perlunya penguatan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dalam memastikan validitas data calon peserta didik.
Menurut Martinus, kerja sama Disdikbud dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi kunci untuk memastikan akurasi data kependudukan sehingga tidak membuka celah manipulasi maupun kesalahan administrasi yang berdampak pada hasil seleksi.
"Sinergi lintas OPD sebenarnya telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya, namun perlu diperkuat dan disempurnakan agar sistem penerimaan lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
