Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi nasional untuk mempersiapkan penerapan PPKM saat perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Sesuai petunjuk dan arahan dari Mendagri, setelah ini kita akan menggelar rapat bersama Satgas COVID-19 Kalbar sebagai tindak lanjut dari rapat hari ini," kata Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Junaidi, usai mengikuti rakor nasional persiapan penerapan PPKM saat Natal dan Tahun Baru yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, dan diikuti secara daring oleh gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia, Rabu.
Baca juga: Aktivitas - perjalanan masyarakat Landak akan dibatasi terkait penetapan PPKM level 3
Junaidi mengatakan pada rapat tersebut, Mendagri Tito menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan persiapan menghadapi Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, salah satunya mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
"Sehingga perlu dibuat langkah-langkah antisipatif terhadap kerumunan atau kumpulan massa yang berpotensi terjadinya penularan," kata Junaidi menyampaikan arahan Mendagri.
Dia menambahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Indonesia termasuk dalam negara berisiko rendah penularan COVID-19 dan masuk dalam level 1. Ini disebabkan tidak semua daerah di Indonesia memiliki tingkat penularan yang sama serta terkendalinya kasus konfirmasi positif COVID-19 selama lebih kurang 140 hari.
Baca juga: Wali Kota Pontianak imbau masyarakat jangan kendorkan prokes
"Kita harus bersyukur Indonesia masuk dalam level 1. Maka dari itu, Presiden RI tidak menetapkan level 3 pada saat Natal dan tahun baru nanti, tetapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 di masa itu. Tidak ada penyekatan, tetapi kita tetap melakukan pembatasan, jangan lengah dan tetap waspada dengan pandemi COVID-19, karena belum usai," katanya.
Mendagri juga menjelaskan kerumunan diizinkan dengan jumlah maksimal sebanyak 50 orang dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, serta penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik. Sementara untuk tempat hiburan dan mall, maksimal kapasitas sebanyak 75 persen. Kegiatan seni dan olahraga boleh dilaksanakan tanpa ada penonton.
Perayaan malam tahun baru ditiadakan, sehingga pemerintah daerah diwajibkan melihat dan memahami situasi wilayah dalam melasanakan suatu kegiatan. Ini merupakan Intruksi Mendagri yang harus dipatuhi.
"Intruksi ini akan segera diterbitkan dan didistribusikan ke seluruh daerah. Saya juga menginstruksikan kepala daerah untuk segera mengadakan rapat dengan jajaran Forkopimda dan membuat produk yang bisa mengikat masyarakat," kata Tito.
Baca juga: Masyarakat Kapuas Hulu diimbau tetap disiplin prokes jelang Natal
Baca juga: Satgas COVID-19 Pontianak siapkan skema pencegahan agar masyarakat tidak berkerumun