Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan regulasi serta sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang rencananya diluncurkan Februari 2022.
"Pelaksanaan JKP akan berbasis digital. Untuk itu Kemnaker telah menyiapkan berbagai hal, antara lain regulasi terkait JKP, dan menyiapkan sarana prasarana IT, termasuk integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Jakarta, Jumat.
Baca juga: 381.222 peserta BPJamsostek Pontianak tercatat hingga akhir tahun 2021
Ia mengatakan bahwa informasi mengenai JKP dan manfaat program nantinya akan bisa diakses melalui laman JKP yang ada di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
Di laman itu, calon penerima manfaat antara lain dapat mengetahui apakah mereka memenuhi persyaratan untuk menerima manfaat JKP yang meliputi bantuan uang tunai serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja.
Baca juga: Gubernur Kalbar imbau perusahaan gunakan CSR lindungi pekerja rentan
"Dalam landing page JKP ini, penerima manfaat dapat mengetahui apakah yang bersangkutan eligible (layak) untuk menerima manfaat JKP, melakukan proses untuk mendapatkan manfaat uang tunai, melakukan self assesment (penilaian diri), mendapatkan konseling, mencari lowongan pekerjaan, mendapatkan rekomendasi program pelatihan," kata Chairul.
JKP adalah program jaminan sosial bagi pekerja peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan ingin kembali bekerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK gelar sosialisasi program jaminan kehilangan pekerjaan
Program itu mencakup pemberian bantuan uang tunai selama enam bulan serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja. Bantuan uang tunai yang diberikan nilainya 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari gaji untuk tiga bulan berikutnya.
Ketentuan mengenai pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca juga: Empat ribu buruh kehilangan pekerjaan sejak pandemi