Pontianak (ANTARA) - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Jansen A Panjaitan mengatakan, penegakan hukum oleh anggota brigade mobil karena warga yang diduga mencuri kelapa sawit berusaha merebut senjata anggota Brimob saat menjalankan tugas.
"Bahkan terdapat salah satu anggota BKO Brimob Polda Kalbar yang terkena pukulan di bagian kepala sebelah kiri atas nama Briptu Sandy Biantoro untuk selanjutnya dilakukan visum," kata Jansen Panjaitan saat dihubungi di Pontianak, Sabtu malam.
Dia menjelaskan, anggota BKO Brimob melakukan langkah penegakan hukum karena warga berusaha merampas senjata anggota yang sedang melakukan tugas.
Dia menjelaskan masyarakat yang terkena tembak peluru hampa tersebut satu orang yakni Ji'i, sementara Suharjo merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polres Ketapang nomor 23/IV.RES.1.8/2022/RESKRIM-IV dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2021/ SPKT tanggal 19 April 2021 atas dugaan tindak UU perkebunan pasal 107 Jo pasal Pencurian.
"Anggota telah melakukan imbauan agar oknum warga jangan melakukan panen di wilayah perkebunan perusahaan dan meminta Ji'i menyerahkan diri," ujarnya.
Menurut anggota Brimob sudah melakukan imbauan tetapi tidak diindahkan, sehingga dilakukan penangkapan.
Sementara itu, beredar video dan foto melalui media sosial diduga perselisihan antara warga dengan aparat penegak hukum di Ketapang, yang kejadian di perkebunan sawit PT EHP Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Sabtu siang.
Bahkan keributan tersebut diinfokan ada warga yang menjadi korban kekerasan saat saling klaim lahan perkebunan antara warga dan pihak perusahaan PT EHP tersebut.
Pengamanan dilakukan aparat karena sawit yang dipanen dianggap milik PT EHP. Lantaran informasinya kebun itu masuk dalam sertifikat hak guna usaha (SGHU) perusahaan.
Sedangkan terhadap warga yang memanen juga beranggapan itu milik pribadi. Lantaran kebun sawit yang dipanen itu dikatakan memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga. Akibat saling klaim hak milik terjadilah keributan antara warga dan aparat.