"Untuk itu kami mengharapkan masyarakat Kabupaten Kubu Raya semakin sadar membayar pajak untuk mempercepat pembangunan, terlebih Pemkab Kubu Raya telah menerapkan sistem online dalam penarikannya, sehingga masyarakat bisa mengetahui langsung berapa pajak yang didapat daerah," kata Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Jumat.
Muda menjelaskan, proses online ini merupakan suatu yang realtime, dan tentunya langkah ini untuk menjamin dan melindungi konsumen dan masyarakat.
"Dengan diterapkannya sistem penarikan pajak secara online ini, peran Pemerintah Daerah akan jauh lebih efektif dan tidak banyak mengeluarkan biaya," tuturnya.
Menurutnya, langkah ini merupakan transparansi yang dilakukan Pemkab Kubu Raya kepada publik, sehingga hal ini bisa langsung dilakukan oleh pihak pengusaha, baik wajib pajaknya maupun wajib pungutnya bisa langsung memungutkan dari pihak masyarakat.
"Selain itu langkah ini juga membuat masyarakat merasa terjamin bahwa dia bisa langsung masuk ke kas daerah," katanya.
Dia mengatakan, bagi Pemerintah Daerah, proses penerimaan pajak secara online ini juga bisa meningkatkan efisiensi dan semuanya akan bisa berjalan secara maksimal.
Selain itu langkah ini untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan, sehingga kedepannya ia mengharapkan proses ini bisa menjadi semakin baik lagi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Lugito mengatakan, sampai dengan tanggal 30 Desember 2021, realisasi pendapatan pajak di Kubu Raya mencapai 101,49 persen.
“Alhamdulillah, dari target yang dibebankan kepada kami, di mana untuk pajak itu kita ditargetkan sebesar Rp115,6 miliar sampai dengan tanggal 30 Desember itu sudah terealisasi 117,1 miliar atau kurang lebih 101,49 persen,” kata Lugito di Sungai Raya, Jumat.
Dia menjelaskan, jika di bandingkan dengan tahun lalu, realisasi sebesar Rp108 miliar atau 98 persen. Artinya di tahun ini, untuk pajak daerah di Kubu Raya melebihi dari target.
Namun, kata Lugito ada beberapa pajak yang tidak mencapai target. Seperti pajak retribusi, yang ditargetkan sebesar Rp7,8 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp6,5 miliar atau kurang lebih 83 persen.
Baca juga: Bayar pajak daerah bisa melalui aplikasi ePonti