Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat terus berupaya mendongkrak pendapatan daerah dengan mengintensifikasi dan eksetensifikasi pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak yang sudah terdata atau terdaftar," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.
Baca juga: Pemkot Pontianak usulkan empat Raperda untuk dongkrak PAD
Baca juga: BKD Pontianak buka layanan jemput pajak pada Sabtu dan Minggu
Dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun 2021, secara detil pihaknya menyampaikan terkait capaian pendapatan-pendapatan daerah.
Pendapatan daerah tersebut ada yang memenuhi target hingga di atas 100 persen, namun ada pula targetnya yang belum tercapai. Upaya yang dilakukan dalam menggenjot pendapatan daerah adalah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
"Ada beberapa target yang belum tercapai diantaranya pajak hiburan, sarang burung walet, retribusi parkir. Sementara jenis pajak seperti BPHTB melebih target," ujarnya usai menyampaikan pidato pengantar Wali Kota dalam penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun 2021, tercatat hasil yang diperoleh adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca juga: DPRD Pontianak dorong realisasikan target PAD senilai Rp358 miliar
Baca juga: BKD Kota Pontianak tertibkan reklame tunggak bayar pajak
Predikat WTP itu disandang Kota Pontianak selama 11 tahun berturut-turut. Dia juga meminta seluruh ASN bekerja secara profesional dengan berbasis manfaat dalam melaksanakan pekerjaan. "Artinya efisiensi pemanfaatan yang harus kita utamakan," ungkap Edi.
Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 yang disampaikan Wali Kota Pontianak, dari sisi PAD ditargetkan sebesar Rp517,34 miliar, sedangkan realisasinya sebesar Rp413,40 miliar atau 79,91 persen. Secara rinci realisasi PAD adalah Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp358,50 miliar, realisasinya Rp273,92 miliar atau 76,41 persen.
Retribusi Daerah ditargetkan Rp44,05 miliar, realisasinya sebesar Rp36,78 miliar atau 83,50 persen, kemudian, lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp100,60 miliar, dengan realisasinya Rp88,52 miliar atau 87,99 persen.
Selanjutnya, Bagi Hasil Pajak ditargetkan sebesar Rp36,76 miliar, realisasinya Rp56,54 miliar atau 153,81 persen. Sedangkan Bagi Hasil Bukan Pajak ditargetkan Rp13,25 miliar, realisasinya sebesar Rp27,01 miliar atau 203,74 persen, kata Edi.
Baca juga: Volume APBD Pemkot Pontianak 2021 turun menjadi Rp1,85 triliun