Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat menerapkan Peraturan Bupati nomor 38 tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBU) Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Jamsostek itu dibiayai oleh APBD, Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) dan atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
"Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2022 ini ditetapkan sesuai dengan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kemudian penetapan Peraturan Bupati ini juga ditetapkan sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 4 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Seluruh Wilayah Republik Indonesia pada Tahun 2024," kata Pj. Bupati Landak Samuel di Ngabang, Rabu.
Dia menambahkan, Perpres tersebut menginstruksikan kepada 22 Kementerian, 6 Lembaga serta seluruh gubernur/bupati/wali kota se-Indonesia.
Lebih lanjut, Samuel mengatakan bahwa masih banyak pekerja rentan yang merupakan pekerja sektor informal yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok serta rentan terhadap risiko sosial dan tidak mampu membayar iuran jaminan sosial seperti petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri pedagang kaki lima, sopir, juru parkir, pekerja sosial keagamaan dan pekerja lainnya.
"Atas dasar tersebut Pemerintah Kabupaten Landak berinisiasi untuk menetapkan Peraturan Bupati ini yang bertujuan untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Landak," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya sejauh ini, katanya, Pemerintah Kabupaten Landak telah melaksanakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak melalui Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2022.
Baca juga: Seluruh petugas Regsosek didaftarkan program BPJAMSOSTEK
Pj. Bupati Landak itu juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak berkomitmen dalam perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Landak, dengan penganggaran program jaminan sosial yang dibiayai oleh APBD pada tahun 2023, dan untuk pelaksanaan melalui TSLP/CSR.
Untuk tahap awal program ini, diharapkan pelaku usaha dapat berpartisipasi melaksanakan perlindungan bagi pekerja rentan dalam periode 3 bulan dan sampai saat ini terdapat beberapa perusahaan yang telah berkontribusi.
"Terkait hal itu, kami dari Pemkab Landak pada hari ini akan saya berikan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Landak terhadap pelaku usaha," tuturnya.
Tidak lupa Samuel menyampaikan terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan oleh perusahaan terhadap pembangunan di Kabupaten Landak melalui program TSLP/CSR, baik itu dalam kegiatan di bidang pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, lingkungan, hukum, keagamaan, sosial, budaya, kesenian, dan program di bidang lainnya.
"Program-program TSLP oleh perusahaan diharapkan bersinergi dengan program kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga pemerintah, masyarakat dan perusahaan dapat berjalan beriringan, untuk kemajuan Kabupaten Landak yang kita cintai ini," kata Samuel.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius selaku Ketua Forum CSR/TSLP Kabupaten Landak menyampaikan berdasarkan data realisasi investasi yang dirilis oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal realisasi investasi PMA atau PMDN Kabupaten Landak sebesar Rp1,073 trilyun atau mencapai 203,13 persen dari target.
Baca juga: Muda komitmen sasar pekerja rentan ikut jaminan sosial
"Adapun 3 besar sektor yang mendominasi realisasi investasi di Kabupaten Landak adalah sektor tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan seperti kebun kelapa sawit, pertambangan, dan sektor industri makanan atau pabrik kelapa sawit," tuturnya.
Dalam hal ini, kata Vinsen, Kabupaten Landak memiliki sumber daya alam yang potensial yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di sektor perkebunan sehingga menjadi salah satu penggerak utama bagi kemajuan daerah.
Vinsensius juga mengatakan bahwa bagi Pemerintah Daerah komoditas kelapa sawit merupakan yang sangat penting bagi Pendapatan Asli Daerah serta membuka peluang kerja yang besar bagi masyarakat setempat.
"Kita merupakan termasuk yang pertama dalam meluncurkan Peraturan Bupati ini. Perlu kami sampaikan bahwa CSR/TSLP merupakan tanggung jawab setiap penanam modal dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan adalah satunya merupakan bentuk alternatif perusahaan dalam menyalurkan CSR/TSLP yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan," katanya.
Diharapkan perusahaan dapat turut serta berkontribusi membantu pekerja rentan terdampak pada masyarakat sekitar perusahaan dalam bentuk pembiayaan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi pekerja konstruksi di kegiatan APBD Kalbar
Baca juga: Pemkab Kubu Raya lindungi pekerja rentan melalui dana APBD
Landak terapkan Perbub perlindungan pekerja BPU
Rabu, 23 November 2022 16:02 WIB