Pontianak (ANTARA) - Tim Jatanras Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar meringkus tujuh pelaku yang berpura-pura sebagai polisi dan merampok mobil boks ekspedisi salah satu toko ritel di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau pada dua pekan lalu.
"Para pelaku berhasil kita tangkap pada Minggu malam kemarin. Total ada delapan pelaku, di mana tujuh sudah kita tangkap dan satu lagi masih dalam pengejaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio di Pontianak, Senin.
Dia menceritakan, perampokan tersebut terjadi pada dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, di mana TKP pertama terjadi di salah satu rumah makan di Dusun Ampar, Desa Cempedak, dengan korban bernama Muhammad Ali. Sedangkan TKP kedua berlangsung di Dusun Terentang, Desa Subah, dengan korban bernama Asep Maulana.
"Kasus perampokan ini berhasil diungkap setelah kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hilir. TKP pertama terjadi pada tanggal 7 Juni 2023, sedangkan TKP kedua terjadi pada tanggal 2 Juli 2023," tuturnya.
Dari ketujuh pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan ancaman kekerasan (curan dan curanmmor). "Kedua residivis dilumpuhkan dengan tembakan," katanya.
Bowo menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan mobil sebagai sarana untuk melakukan perampokan. Mereka berpura-pura menjadi petugas lalu lintas dan menghentikan korban dengan menyala-nyalakan lampu polisi, kemudian, setelah korban menepikan kendaraannya, para pelaku segera melakukan aksi perampokan.
"Pelaku memborgol tangan sopir, menutup mata korban, dan selanjutnya mengangkut korban ke dalam mobil. Kemudian korban dan mobil boks dibawa ke kebun sawit," kata Bowo.
Kemudian, para pelaku merampas barang-barang milik korban dan mengunci korban di dalam mobil boks sebelum melarikan diri dari TKP.
"Salah satu pelaku merupakan mantan sopir perusahaan mobil boks ekspedisi, sehingga hal ini memudahkan untuk mengungkap identitas para pelaku. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuturnya.
Para pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, masih ada satu pelaku yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Terkait hal tersebut, Bowo menyarankan para pelaku yang belum ditangkap dapat menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap mereka.
Di tempat yang sama, salah satu korban Asep Maulana menceritakan saat kejadian, sekitar pukul 01.00 dini hari, dirinya sempat dianiaya oleh pelaku karena meminta uang dan dirinya tidak memilikinya.
"Di dompet saya hanya ada Rp250.000 dan pelaku meminta saya untuk menyerahkan nomor pin ATM saya dan setelah saya cek semua uang di ATM saya sebesar Rp1.050.000 di kuras semua. Saya sempat dipukuli kemudian saya di suruh masuk ke dalam mobil dan dibiarkan dikunci dari luar," tuturnya.
Di dalam mobil boks tersebut, dengan kondisi mata tertutup dan di borgol, dirinya berusaha untuk melepaskan diri namun tidak berhasil. Baru pada sekitar pukul 09.00 dirinya di tolong oleh warga sekitar, setelah berteriak minta tolong dan dia diselamatkan oleh warga sekitar.
"Setelah dibebaskan oleh warga, saya kemudian menelpon kantor tempat saya bekerja dan melaporkan kejadian ini kepada kantor polisi terdekat," tuturnya.
Polda Kalbar ringkus tujuh perampok mobil boks ekspedisi
Senin, 24 Juli 2023 16:33 WIB