Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak melakukan verifikasi 204 dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Saat ini kami sedang melakukan verifikasi 204 dokumen bacaleg yang TMS hingga 15 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB," kata Komisioner KPU Kota Pontianak Divisi Teknis Penyelenggaraan, Julhaimi di Pontianak, Senin.
Sebelumnya, dia mengatakan jumlah bacaleg se-Kota Pontianak dari 18 Parpol ada 768 bacaleg. Dengan dokumen yang memenuhi syarat ada 564 bacaleg, sedangkan yang berstatus TMS ada 204 bacaleg.
Namun kata dia, bacaleg yang dokumennya TMS sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumennya hingga 11 Agustus 2023 lalu.
Selain memperbaiki dokumen, dia mengatakan Parpol dapat mengajukan pergantian bacaleg dan perpindahan daerah pemilihan (Dapil) bacalegnya.
Sementara itu, dia menjelaskan ada dua tipe alasan dokumen bacaleg yang berstatus TMS.
"Untuk tipe substansi, misalnya dia tidak bisa memperbaiki dokumennya dan harus mengganti. Di luar tipe substansi, misalnya yang pertama surat kesehatan jasmani dan rohaninya yang bukan atas nama sendiri, yang kedua adalah model surat pernyataan yang tanda tangannya tidak di atas materai," ujarnya.
Lanjut dia, kesalahan yang paling banyak adalah saat mereka mengunggah dokumen legalisir ijazah itu bagian nama dan NIP pejabat yang berwenang terpotong dan tidak ada stempel institusi.
"Sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dijelaskan bahwa selain ada logo segi empat mengesahkan, juga harus ada stempel institusi," katanya.
Tetapi dia mengatakan pihak KPU Kota Pontianak sudah melakukan klarifikasi ke beberapa kampus untuk mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan setelah melakukan verifikasi dokumen bacaleg TMS, KPU Kota Pontianak akan melakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) 16-18 Agustus 2023.
Kemudian, pengumuman DCS akan dilakukan pada 19-23 Agustus 2023, sekaligus memasuki tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 19-28 Agustus 2023.
KPU Pontianak verifikasi dokumen bacaleg tidak memenuhi syarat
Senin, 14 Agustus 2023 18:16 WIB