Manokwari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Provinsi Papua Barat melakukan penagihan paksa pada penunggak pajak yang tidak melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak daerah.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Manokwari Sius N. Yenu di Manokwari, Kamis, menyatakan mulai 7 Desember hingga akhir tahun 2023 pihaknya akan melakukan penagihan paksa pada penunggak pajak di Kabupaten Manokwari.
"Hari ini kita mulai di Cafe Phoenam, Restoran Inggandi, tempat karaoke Los Angeles, Bibi, Alexa Manowkari, dan Triple Sevens. Kita lakukan maraton hingga akhir tahun,” katanya.
Ia mengatakan, dalam penagihan paksa tersebut, tim Bapenda bergerak bersama kepolisian, Satpol PP Manokwari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Manokwari.
Pihaknya menyasar seluruh pengusaha dan wajib pajak terutama tempat usaha restoran, cafe, hotel, karaoke yang punya tunggakan pajak hingga dua tahun, tahun 2022 dan 2023.
Ia menjelaskan, sebelum penagihan paksa tersebut, pihaknya telah melakukan langkah persuasif yang prosedural seperti surat pemberitahuan, surat penagihan, dan surat teguran.
"Dengan penagihan paksa berarti kami sudah melakukan langkah persuasif lebih tegas. Bapenda melakukan pemasangan stiker pemberitahuan berlogo KPK dan Bapenda bahwa objek pajak belum melunasi kewajiban pajak daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, wajib pajak harus tanda tangani surat pernyataan pembayaran pajak. Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak bayar pajak maka diambil tindakan tegas dan diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu penagihan pajak dengan surat paksa sesuai UU Nomor 19 tahun 2000.
"Jika wajib pajak tidak juga bisa membayar tindakan terakhir adalah penutupan tempat usaha karena dianggap pengusaha lalai dalam kewajiban bayar pajak," katanya menegaskan.
Yenu mengatakan, kepatuhan membayar pajak daerah di Manokwari masih kecil. Padahal Bapenda sudah siapkan semua infrastruktur terkait pembayaran pajak daerah.
Menurutnya, Bapenda Manokwari sudah melakukan inovasi dengan membuka kanal-kanal pembayaran untuk mempermudah wajib pajak membayar pajak.
Wajib pajak juga bisa melaporkan pajaknya sendiri secara daring. Melalui sistem self assessment membuat wajib pajak dapat menghitung dan memungut pajaknya sendiri.
"Sudah tidak ada alasan lagi menunggak pajak karena Bapenda sudah siapkan semua fasilitas semua, hanya tinggal kesadaran wajib pajak saja yang tidak ada," ujarnya.