Athena (ANTARA) - Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pada esok Jumat akan mengeluarkan putusan mengenai permohonan persidangan kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Mahkamah Internasional menyatakan sidang untuk putusan atas permohonan Afrika Selatan itu akan digelar di Istana Perdamaian di Kota Den Haag, Belanda, yang menjadi tempat mahkamah itu berada.
Ketua majelis pengadilan akan membacakan putusan hasil sidang tersebut.
Sebelumnya pada 29 Desember Afrika Selatan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Internasional yang memohon Israel diadili dalam kasus serangannya yang dinilai Afrika Selatan melanggar Konvensi Genosida.
Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional mengabulkan sembilan permohonan darurat menyangkut kasus itu.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putusan permohonan sidang genosida Gaza diumumkan Jumat